Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JEMBATAN TIMBANG: Barang Berlebih Akan Diturunkan

Kementerian Perhubungan akan bertindak tegas dengan menurunkan barang-barang berlebih yang kedapatan dibawa oleh angkutan barang truk ketika berada di jembatan timbang selain memberikan tilang.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan pada tahun depan akan bertindak tegas dengan menurunkan barang-barang berlebih yang kedapatan dibawa oleh angkutan barang truk ketika berada di jembatan timbang selain memberikan tilang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, dirinya yakin tindakan tegas penurunan barang berlebih itu dapat memberikan efek jera.

“Kalau satu bulan kita yakin sudah ada tindakan tegas. Stright kita kepada pelanggar-pelanggar itu, bulan berikutnya pasti tidak akan berani [melanggar lagi],” kata Budi, Jakarta, Minggu (10/12/2017).

Pihaknya juga akan membangun beberapa fasilitas untuk mendukung sistem penindakan terhadap angkutan barang truk pembawa muatan atau tonase berlebih.

Dia menuturkan, fasilitas yang akan dibangun tersebut seperti gudang dan sumber daya manusia tambahan guna menurunkan barang-barang berlebih yang kedapatan dibawa oleh angkutan barang truk.

Terkait dengan gudang, ujarnya, beberapa jembatan timbang baru yang telah dikelola oleh Kemenhub sudah memiliki fasilitas tersebut.

“Kita akan bangun dengan fasilitas-fasilitas yang mendukung untuk sistem yang akan kita terapkan. Misalnya, kalau ada barang yang diturunkan, berarti saya butuh gudang, berarti saya butuh orang untuk menurunkan barang,” katanya.

Dia menegaskan, penindakan berupa tilang yang selama ini diterapkan di jembatan timbang kerap membuat angkutan truk dengan muatan atau tonase berlebih dapat tetap jalan. Kondisi tersebut, ujarnya juga tetap membuat jalan-jalan yang dilalui mengalami kerusakan.

Saat ini, pihaknya menggandeng PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia guna melakukan pembenahan jembatan timbang. Dia berharap, pembenahan dapat mengubah budaya yang ada, sehingga masyarakat yakin dengan fungsinya.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, para pemilik barang bisa memanfaatkan angkutan feri jarak jauh yang telah disubsidi pemerintah Rp5 miliar pada 2017 dan Rp30 miliar pada tahun depan jika tetap ingin membawa muatan berlebih.

“Sudah tersedia kapal ro-ro subsidi sebagai alternatif. 2017 disubsidi Rp5 miliar, 2018 rencana Rp30 miliar,” kata Djoko, Senin (11/12/2017).

Oleh karena itu, angkutan barang truk lebih baik menggunakan moda transportasi berbasis laut tersebut daripada harus kena tilang dan barang yang dibawa diturunkan.

Terkait dengan barang berlebih, dia menilai, pemerintah sebaiknya tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk menurunkan barang-barang tersebut. Pemerintah, lanjutnya bisa membebankannya kepada perusahaan transporter yang membawa barang berlebih.

Pemerintah, ujarnya, bisa menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan barang truk berdasarkan komoditas yang diangkut guna menghindari adanya peningkatan tarif pada konsumen ketika perusahaan transporter terkena sanksi karena membawa barang berlebih.

Dia menilai kondisi tersebut dapat membuat perusahaan-perusahaan transporter enggan mengangkut barang-barang bermuatan lebih mengingat saat ini pemilik barang tidak bisa dikenai sanksi jika barang-barang yang dimiliki kedapatan overload.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper