Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangkalan Kedapatan Menjual Gas 3 kg ke Rumah Makan

Satuan tugas (Satgas) Mafia Pangan Polresta Solo memergoki seorang karyawan pangkalan gas elpiji 3 kg menjual gas bersubsidi di rumah makan Kelurahan Laweyan, Laweyan, Selasa (2/1). Tim Satgas Pangan langsung memberikan pembinaan kepada pemilik rumah makan dan pangkalan dalam kasus ini.

Bisnis.com, SOLO—Satuan tugas (Satgas) Mafia Pangan Polresta Solo memergoki seorang karyawan pangkalan gas elpiji 3 kg menjual gas bersubsidi di rumah makan Kelurahan Laweyan, Laweyan, Selasa (2/1). Tim Satgas Pangan langsung memberikan pembinaan kepada pemilik rumah makan dan pangkalan dalam kasus ini.

Anggota Penindakan Satgas Mafia Pangan, AKP Widodo, mengatakan petugas Satgas Pangan melakukan pengecekan di lapangan terkait distribusi gas elpiji 3 kg di lima kecamatan Solo. Saat melakukan pengecekan di Kelurahan Laweyan memergoki karyawan pangkalan menggunakan sepeda motor roda tiga menjual gas elpiji 3 kg di rumah makan.

“Kami langsung mengamankan karyawan itu untuk dimintai keterangan dan pendataan. Pemilik rumah makan dan karyawan pangkalan gas elpiji 3 kg langsung diberikan pembinaan,” ujar Widodo saat ditemui JIBI di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2017).

Menurut Widodo, pengakuan karyawan pangkalan gas elpiji 3 kg tersebut sudah lama menjual gas elpiji kg di rumah makan dengan harga Rp17.000 per tabung. Karyawan itu menjual lima tabung untuk stok selama lima sampai enam hari.

“Kami menegaskan tindakan menjual gas elpiji 3 kg di rumah makan melanggar Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan] Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG,” kata dia.

Widodo menjelaskan hasil pengecekan juga mendapati tiga rumah makan menggunakan gas elpiji 3 kg. Ketiga warung makan tersebut dua berada di Kecamatan Laweyan dan Banjarsari. Rata-rata rumah makan itu menggunakan gas elpiji 3 kg sehari tiga sampai lima tabung.

“Kami menerima teguran kepada lima pemilik rumah makan itu. Kalau mereka masih nekat akan dikenai sanksi,” kata dia.

Kasi Penindakan Satgas Mafia Pangan Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan menerapan Permendag Nomor 26 Tahun 2009 di lapangan belum berjalan baik. Hal tersebut dapat dilihat dengan masih banyak ditemukan kasus pangkalan menjual gas bersubsidi di rumah makan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper