Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Tak Sanksi Konsumen Kaya Beli Gas Bersubsidi

Pertamina tidak akan memberikan sanksi terhadap pengecer atau konsumen mampu yang membeli gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon.

Bisnis.com, SOLO--Pertamina tidak akan memberikan sanksi terhadap pengecer atau konsumen mampu yang membeli gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon.

Pjs. Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT. Pertamina, Muslim Dharmawan, mengatakan pemberian sanksi terhadap konsumen mampu dan pengecer bukan ranah Pertamina. Dia menyebutkan distribusi gas elpiji dari pertamina hanya sampai pangkalan.

"Sanksi akan kami berikan kepada pangkalan jika pangkalan menjual gas melon di atas HET [harga eceran tertinggi]," kata dia saat dihubungi JIBI, Senin (8/1/2018).

Dia menambahkan operasi yang digelar tersebut hanya sebatas imbauan terhadap pengusaha nonmikro yang masih memakai gas melon. Dia berharap sidak tersebut memberikan efek jera terhadap pengusaha nonmikro.

Muslim menambahkan untuk memperketat distribusi gas melon, Pertamina mengarahkan setiap pangkalan untuk menjual 50% pasokan dropping kepada end user dan 50% kepada pengecer. End user yang berhak membeli gas melon di pangkalan merupakan end user yang memiliki kartu kendali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper