Bisnis.com, SOLO--Pertamina tidak akan memberikan sanksi terhadap pengecer atau konsumen mampu yang membeli gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon.
Pjs. Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT. Pertamina, Muslim Dharmawan, mengatakan pemberian sanksi terhadap konsumen mampu dan pengecer bukan ranah Pertamina. Dia menyebutkan distribusi gas elpiji dari pertamina hanya sampai pangkalan.
"Sanksi akan kami berikan kepada pangkalan jika pangkalan menjual gas melon di atas HET [harga eceran tertinggi]," kata dia saat dihubungi JIBI, Senin (8/1/2018).
Dia menambahkan operasi yang digelar tersebut hanya sebatas imbauan terhadap pengusaha nonmikro yang masih memakai gas melon. Dia berharap sidak tersebut memberikan efek jera terhadap pengusaha nonmikro.
Muslim menambahkan untuk memperketat distribusi gas melon, Pertamina mengarahkan setiap pangkalan untuk menjual 50% pasokan dropping kepada end user dan 50% kepada pengecer. End user yang berhak membeli gas melon di pangkalan merupakan end user yang memiliki kartu kendali.