Bisnis.com, SRAGEN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen mengumpulkan 50 orang pengelola pasar tradisional di aula dinas setempat, Senin (15/1).
Para lurah pasar itu diminta membuat imbauan kepada para pedagang agar menjauhi rentenir dan tidak terjebak dalam praktik rentenir di pasar masing-masing.
Langkah Disperindag itu dilakukan sebagai respons atas maraknya praktik rentenir di Pasar Gondang, Sragen. Mereka dikumpulkan setelah apel pagi. Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Sragen Rahmadi W.D., saat ditemui JIBI Senin siang, menyampaikan potensi praktik rentenir terjadi tidak hanya di Pasar Gondang melainkan juga memungkinkan ada di pasar tradisional lainnya.
“Kami sebagai pengelola pasar tidak berwenang untuk menindak rentenir itu tetapi hanya bisa mengimbau dan antisipasi. Masalahnya praktik rentenir itu transaksinya individu dengan individu. Rentenir itu tidak memiliki lembaga tetapi bersifat perseorangan. Kalau bentuknya koperasi atau LKM [lembaga keuangan mikro] menjadi kena lembaganya,” ujar Rahmadi.
Di sisi lain, Rahmadi melihat praktik rentenir itu marak karena ada hubungan simbiosis. Dia mengatakan pedagang membutuhkan dana untuk modal sementara rentenir menyediakan jasa permodalan tanpa agunan dan persyaratan yang detail.
Dia menyampaikan koperasi pedagang menjadi solusi untuk menghapus praktik rentenir di pasar tradisional. Sayangnya, tidak semua pedagang di pasar tradisional mau membuat koperasi sendiri. Bahkan koperasi pedagang yang sudah ada pun, kata dia, terkadang modalnya juga terbatas karena dari anggota dan untuk anggota.