Bisnis.com, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberikan lampu hijau bagi nelayan untuk menggelar demonstasi di depan Istana Merdeka, Rabu (17/1/2018) besok.
“Kami sudah dapat izin dari Mabes Polri karena peserta aksi se-Indonesia,” kata Koordinator Humas Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Nanang el Ghazal ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Selasa (16/1/2018) malam.
Nanang mengklaim aksi besok diikuti oleh sedikitnya 25.000 nelayan dari berbagai daerah. Demonstrasi bertajuk ‘Apel Kebangsaan Nelayan Indonesia’ berisi tuntutan kepada Presiden Joko Widodo untuk melegalkan kembali alat penangkap ikan jenis cantrang secara nasional.
“Acara berlangsung dari pukul 07.00-16.00 WIB dan diisi dengan doa bersama, orasi kebangsaan, dan penyampaian aspirasi,” kata Nanang.
Polemik cantrang kembali mengemuka setelah batas waktu penggunaan alat penangkap ikan itu berakhir pada 31 Desember 2017. Larangan cantrang yang dianggap Kementerian Kelautan dan Perikanan merusak lingkungan termaktub dalam Permen No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Awalnya, KKP memberikan transisi bagi nelayan Pantai Utara Jawa untuk mengganti cantrang dengan alat penangkap ikan lain sampai 31 Desember 2016. Namun, pemerintah kemudian memperpanjang masa peralihan itu sebanyak dua kali masing-masing hingga 30 Juni 2017 dan 31 Desember 2017.