Bisnis.com, YOGYAKARTA—Dua perusahaan di DIY mengajukan penundaan pembayaran upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Meski demikian, hanya satu perusahaan yang penundaannya disetujui.
Kedua perusahaan dengan skala menengah itu berlokasi di Kabupaten Sleman. Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Darmawan mengatakan ada dua perusahaan yang mengajukan penundaan secara resmi. Meski demikian, hanya ada satu perusahaan yang permintaannya disetujui.
"Hanya saja cuma 1 perusahaan yang disetujui karena dianggap sesuai," katanya ditemui JIBI di kantornya, Selasa (17/1/2018).
Selain dua itu, ia mengatakan perusahaan di Jogja sendiri sudah melaksanakan upah sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Sebagaimana ditetapkan gubernur, UMK untuk Kota Jogja yakni Rp1,70 juta, Sleman sebesar Rp1,57 juta, Bantul yakni Rp1,52, Kulonprogo sebesar Rp1,49 juta, dan Gunungkidul Rp1,45 juta.
Dikatakan pula jika pada tahun sebelumnya, tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan penundaaan pembayaran sesuai UMK ini.
Saat ini ada 4.196 perusahaan di DIY yang terdiri dari 400 skala besar, 1.000-an skala menengah, dan 2.000-an skala kecil.