Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mencabut larangan penggunaan cantrang setelah nelayan untuk ketiga kalinya menggelar aksi unjuk rasa menentang kebijakan itu.
Keputusan itu diambil setelah 5 orang perwakilan dari sekitar 1.000 nelayan yang berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Rabu (17/1/2018), bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Di depan demonstran, Hadi Santoso, salah satu perwakilan nelayan yang bertemu dengan Presiden dan Menteri Susi, mengatakan cantrang diperbolehkan melaut lagi tanpa batas waktu dan ukuran kapal.
"Dengan negosiasi yang cukup lama, cantrang oleh Bapak Presiden boleh melaut lagi," katanya, yang seketika disambut sorak-sorai nelayan.
Namun, lanjut Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal itu, nelayan cantrang tidak boleh menambah kapal. Hadi mengumumkan pencabutan larangan itu didampingi Susi yang menemui peserta unjuk rasa.
Meskipun tak akan ada lagi larangan, pemerintah tetap akan memfasilitasi pinjaman bagi nelayan cantrang yang ingin beralih alat tangkap. Pengajuan kredit dapat disampaikan melalui kepala daerah setempat.
"Bu Susi sudah membantu, sudah terbuka hatinya. Nanti bagi pemilik-pemilik [kapal], juragan, niat beralih alat tangkap bisa mengajukan pinjaman," katanya.
Hadi mengimbau nelayan untuk segera mengajukan pengukuran ulang kapal.