Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOL SEMARANG-BATANG: Eksekusi 52 Bidang Lahan Berjalan Kondusif

Dalam rangka melakukan percepatan, PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) mengebut proses pembebasan lahan bagi pembangunan proyek jalan tol Semarang-Batang.
Suasana eksekusi 52 bidang tanah di Desa Ngawensari, Kabupaten Kendal, atau di lokasi seksi 3 pembangunan jalan tol Semarang-Batang./Dok. Jasa Marga
Suasana eksekusi 52 bidang tanah di Desa Ngawensari, Kabupaten Kendal, atau di lokasi seksi 3 pembangunan jalan tol Semarang-Batang./Dok. Jasa Marga

Bisnis.com, SEMARANG – Dalam rangka melakukan percepatan, PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) mengebut proses pembebasan lahan bagi pembangunan proyek jalan tol Semarang-Batang.

Pada akhir Januari, JSB melakukan eksekusi bagi 52 bidang tanah di Desa Ngawensari, Kabupaten Kendal, atau di lokasi seksi 3 pembangunan jalan tol Semarang-Batang.

Dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendal, masyarakat menyerahkan sejumlah bidang tanah yang dibutuhkan secara sukarela kepada negara sehingga eksekusi berjalan dengan sangat kondusif tanpa memerlukan alat berat.

General Manager Keuangan, SDM & Umum JSB Nana Sumarsana mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang menyerahkan lahan serta bangunannya secara demi kelangsungan pembangunan proyek jalan tol Semarang- Batang, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

Menurutnya, pembebasan 52 bidang tanah ini sangat penting, mengingat hingga akhir Januari 2018 progres pembangunan konstruksi jalan tol Semarang-Batang sudah mencapai 68,629%, dan progres pengadaan lahan sudah tercatat sebesar 98,17%.

“Dengan adanya acara hari ini [eksekusi lahan], progres pengadaan lahan semakin meningkat. Kami juga mengucapkan terima kasih karena eksekusi hari ini tidak diwarnai oleh kekerasan. Inilah cara yang humanis dengan melakukan pendekatan, tanpa harus mencederai siapapun,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2018).

Pada kesempatan yang sama, Panitera Pengadilan Negeri Kendal sekaligus ketua eksekusi Soedi membacakan berita acara terhadap 52 bidang tanah yang dibebaskan tersebut.

Menurutnya, 49 bidang tanah sudah mengambil uang ganti-rugi setelah melakukan konsinyasi. Sementara itu, tiga bidang tanah sisanya melakukan penandatanganan berita acara belakangan.

Kepala Desa Ngawensari M. Muhyiddin mengatakan pada awalnya masyarakat ragu untuk memberikan lahannya. Namun setelah dilakukan komunikasi yang intens dengan pihak-pihak terkait, akhirnya masyarakat menyetujui dan menyerahkan lahannya untuk kepentingan negara.

“Setelah lahannya diserahkan kepada negara, masyarakat melakukan doa bersama agar proses pembangunanan jalan tol cepat selesai, sehingga besar harapannya akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar jalan tol,” tutur Muhyiddin setelah acara penandatanganan berita acara ekseskusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper