Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara lima tahun kepada Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha. Siti juga harus membayar denda Rp200 juta dan masa tahanan 4 bulan.
Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Mashita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4)./JIBI- Alif Nazzala Rizqi
Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Mashita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4)./JIBI- Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara lima tahun kepada Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha. Siti juga harus membayar denda Rp200 juta dan masa tahanan 4 bulan.

Ketua majelis hakim, Antonius Widjantono didampingi hakim anggota Sulistyono dan Agus Prijadi, dalam putusannya menyatakan Siti secara meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam Pasal 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun penjara,” kata Antonius saat persidangan Senin (23/4/2018).

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.

Dalam vonisnya, Antonius juga tidak mencabut hak politik Siti sebagaimana dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rochcahyanto pada sidang tuntutan, Senin (2/4/2018) lalu.

Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Divonis 5 Tahun Penjara

Antonius menilai tak ada dasar yang kuat dalam tuntutan mencabut hak politik Bunda Sitha selama empat tahun pasca bebas nanti. Di samping itu, hakim juga menilai Siti hanya menikmati uang Rp500 juta dari total nominal suap sekitar Rp7 miliar.

Mendengar putusan majelis hakim, jaksa KPK, Joko Hermawan, menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Sedangkan, Siti menyatakan menerima vonis tadi usai berdiskusi dengan pengacaranya.

“Saya menerima putusan, Yang Mulia,” katanya.

Siti ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 29 Agustus 2017 saat berada di Rumah Dinas Wali Kota Tegal. Saat diciduk KPK, Siti kedapatan membawa uang senilai Rp300 juta.

Perempuan kelahiran Jakarta 54 tahun silam itu terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

Dalam perkembangan kasusnya, KPK juga menangkap Amir Mirza Hutagalung, Mantan Ketua Nasdem Brebes dengan dugaan terkait kasus serupa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper