Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Jateng Tolak Cuti Lebaran 9 Hari

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak perubahan kalender cuti Lebaran 2018 yang tengah diwacanakan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, perubahan masa libur Lebaran dari tujuh hari menjadi diperpanjang jadi sembilan hari dinilai merugikan para pengusaha.
Ilustrasi./boldsky.com
Ilustrasi./boldsky.com

Bisnis.com, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak perubahan kalender cuti Lebaran 2018 yang tengah diwacanakan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, perubahan masa libur Lebaran dari tujuh hari menjadi diperpanjang jadi sembilan hari dinilai merugikan para pengusaha.

"Kalau beberapa hari setelah Lebaran harus kirim barang, bisa kacau kalau karyawan masih pada libur. Nanti siapa yang bisa ganti kerugian itu," tegas Frans Kongi, Ketua Apindo Jawa Tengah, Senin (24/4/2018).

Frans mengungkapkan dengan memperpanjang libur cuti Lebaran, maka sama saja dengan membenturkan kepentingan kelompok pengusaha dengan para buruh.

Dia mengklaim, setiap pengusaha terutama yang bergerak di industri padat karya akan menelan kerugian berlipat ganda bila masa liburan diperpanjang.

Kerugian yang paling dirasakan, kata Frans tentunya berkaitan pemberian upah tambahan bagi buruh yang masuk kerja dalam rentang tanggal libur Lebaran.

"Buruh kan punya hak cuti selama 12 hari setahun. Kalau Lebaran ini, kami bisa memaklumi, mereka butuh cuti di luar tanggal merah. Tapi ya sewajarnya. Maksimal lima hari. Biasanya sehari sebelum Lebaran dan dua hari setelah Lebaran," ucapnya.

Jika libur Lebaran bertambah banyak,lanjut dia pengusaha terpaksa mengubah seluruh jadwal produksi tahunan. Cuti bersama yang sangat panjang juga menjadi masalah ketika bersinggungan dengan perbankan. Jika 12 hari itu semua perbankan tutup dan tidak menerima transaksi, perputaran keuangan sangat terganggu.

“Kalau bank tutup 12 hari maka akan sangat merugikan pengusaha sebab, nanti proses produksi akan tersendat akibat libur yang terlalu lama," ucapnya.

Sebagai solusinya, dia menyarankan kepada Kemenaker untuk tidak mewajibkan semua pihak ikut cuti bersama, melainkan bersifat imbauan. Jika pengusaha tidak melakukan itu, tidak terkena teguran dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper