Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKALA UPAH KUDUS Baru Diterapkan 74 Perusahaan

Baru sebanyak 74 perusahaan dari sekitar 150 perusahaan menengah dan besar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang menerapkan struktur skala upah baru.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, KUDUS—Baru sebanyak 74 perusahaan dari sekitar 150 perusahaan menengah dan besar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang menerapkan struktur skala upah baru.

"Kami memang terus berupaya agar semua perusahaan skala menengah maupun besar di Kudus menerapkan struktur skala upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Selasa (24/4/2018).

Jumlah perusahaan yang menjadi sasaran untuk menerapkan struktur skala upah, kata Bambang, sebanyak 150-an perusahaan.

Dengan demikian masih ada sekitar 76 perusahaan yang belum menerapkan struktur skala upah.

Dalam rangka percepatan, katanya, perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan struktur skala upah diberikan pembinaan oleh bidang hubungan industrial hari ini (24/4).

Ia berharap setelah diberikan pemahaman terkait aturan yang mewajibkan perusahaan menerapkan struktur skala upah, mereka segera menyusun struktur skala upah untuk pekerjanya.

"Tahun ini, kami menargetkan 130 perusahaan harus sudah menerapkan struktur skala upah," ujarnya.

Untuk 74 perusahaan yang melaporkan penerapan stuktur skala upah, katanya, dilaporkan pula kepada Pemerintah Provinsi Jateng.

"Awalnya, jumlah perusahaan yang dilaporkan ke provinsi hanya 52 perusahaan, kemudian bertambah 22 perusahaan," ujarnya.

Untuk memastikan perusahaan telah menerapkan struktur skala upah, masing-masing perusahaan harus menandatangani surat pernyataan bahwa perusahaan telah menetapkan struktur skala upah.

Surat pernyataan tersebut, harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan dibubuhi materai dengan mengetahui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.

"Kami juga melakukan pemantauan lapangan guna memastikan laporan dari perusahaan yang mengaku menerapkan struktur skala upah apakah benar-benar dilaksanakan atau belum," ujarnya.

Tim pengawas yang tersebut melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Sementara jumlah perusahaan skala kecil dan UMKM di Kabupaten Kudus tercatat mencapai 13.750 perusahaan.

Pada tahap awal, Disnaker Kudus akan mendorong 150 perusahaan tersebut mau menerapkan struktur skala upah sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun tidak lagi meributkan soal upah minimum kabupaten (UMK) yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi pekerja baru.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus mengkritik bahwa penerapan struktur skala upah seharusnya diberlakukan sejak tahun lalu.

Penerapan struktur skala upah tersebut, juga dianggap sebagai kompensasi atas kenaikan UMK yang terlalu kecil.

SPSI Kudus sendiri mencatat jumlah perusahaan skala besar dan menengah di Kudus bisa mencapai 1.200 perusahaan.

Pemkab Kudus juga diminta bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar karena sesuai aturan ada sanksi administrasi berupa pembatasan produksi hingga pemberhentian produksi.

Besarnya UMK 2017 di Kabupaten Kudus sebesar Rp1.740.900, sedangkan 2018 naik menjadi Rp1.892.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler