Bisnis.com, YOGYAKARTA—Polresta Yogyakarta meringkus lima pelaku penipuan uang palsu dengan modus pinjaman bunga ringan atas nama BS (34), AS (34), CB (35), ES (47) dan MG (48). Kerugian korban atas nama Yasmono asal Gresik mencapai Rp36 Juta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta M Kasim Akbar Bantilan mengatakan korban dijanjikan uang pinjaman sebesar Rp300 Juta dengan syarat korban harus membayar biaya asuransi dan administrasi sebesar Rp36 Juta. Korban pun bertemu pelaku pada hari Minggu (29/4/2018) di sebuah resto Jalan Perwakilan guna membayar nominal tersebut.
"Korban kemudian diberi Rp300 Juta dengan pecahan Rp100.000 yang ternyata uang mainan dalam bentuk tiga pak," kata Kasim, Rabu (2/5/2018).
Kasim mengatakan modus pelaku untuk meyakinkan korban tentang keberadaan uang tersebut adalah dengan memberi dua lembar uang asli Rp100.000 di permukaan atas dan bawah bendelan. Kemudian setelah pelaku meninggalkan TKP, Korban sadar bahwa dirinya ditipu. Korban pun melapor ke Polresta Yogyakarta.
Kasim mengatakan kelima tersangka berhasil diciduk pada Senin 30 Mei 2018 pada pukul 17.00 WIB di Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) Yogyakarta Jalan Kyai Mojo. Barang bukti yang diamankan adalah uang kertas mainan dengan pecahan Rp100.000 terdiri dari enam pak, uang tunai Rp1.620.000, mobil kia picanto nopol F 1514 WK lengkap dengan STNK, dan baju-baju tersangka.
Kasim menjelaskan kemungkinan masih ada pelaku lain yang tergabung dalam sindikat. Oleh karena itu Satreskrim Polresta Yogyakarta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami yakin ada TKP lain, masih coba kami kembangkan," kata Kasim. Lebih jauh, Kasim berpesan pada warga Kota Jogja agar lebih waspada terhadap modus penipuan uang palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel