Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Main Petasan Bisa Kena Pidana, Ini Pasalnya

Warga diminta untuk mengajukan izin khusus bila ingin menggunakan kembang api.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, KULON PROGO—Selama Ramadan dan Idulfitri 2018, warga Kulonprogo dilarang memainkan petasan jenis dan ukuran apapun. Selain itu, warga diminta untuk mengajukan izin khusus bila ingin menggunakan kembang api.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sujarwo pada Senin (21/5/2018) menjelaskan, penggunaan kembang api berukuran dua sampai delapan inci harus disertai izin kepolisian. Namun untuk kembang api berukuran kurang dari dua inci dengan kadar mesiu kurang dari 20 gram, boleh digunakan tanpa izin khusus.

Penggunaan kembang api juga dilarang di beberapa area publik, seperti peribadatan, perumahan atau permukiman, rumah sakit, sekolah, terminal, stasiun, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintahan atau swasta, jalan raya.

Ia mengungkapkan, aturan penggunaan kembang api sekaligus larangan penjualan, peredaran dan penggunaan petasan itu termuat dalam Maklumat Kapolres Kulonprogo No.MAK10/IV/2018 bertanggal 17 Mei 2018. Bagi yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat tersebut, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana.

"Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga situasi kemananan serta ketertiban masyarakat dalam bulan puasa dan Idulfitri," lanjutnya.

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan, jajarannya akan melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan kembang api maupun petasan. Diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat, bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah dan Bhabinkamtibmas.

"Agar menimbulkan kesadaran masyarakat akan bahaya petasan," paparnya.

Ia menekankan, pengawasan maupun penertiban bukan hanya dilakukan bagi kembang api, petasan melainkan juga minuman keras.

Polres Kulonprogo menegaskan, agar seluruh organisasi kemasyarakatan tidak melakukan tindakan kekerasan, persekusi, maupun sweeping. Apabila menemukan tindakan penjualan miras tanpa izin, perjudian, dan potensi gangguan kamtibmas lainnya.

"Jika menemukan atau mengetahui informasi semacam itu, silakan melapor pada kami, tidak perlu sweeping atau persekusi. Kami yang akan menertibkannya," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Uli Febriarni
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper