Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjual Obat Mercon di Temanggung Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi tidak akan mentolerir siapa saja yang membuat, menjual bahan peledak, atau mesiu untuk bahan mercon pasti akan ditangkap, karena daya ledak yang ada sangat membahayakan.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, TEMANGGUNG—Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang pembuat dan penjual mercon M. Albadari (24) warga Desa Dangkel, Parakan, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung Kompol Prawoko di Temanggung, Rabu (23/5/2018), mengatakan tersangka tidak hanya membuat dan menjual mercon, tetapi juga menjual bubuk mercon.

Ia menuturkan tidak akan mentolerir siapa saja yang membuat, menjual bahan peledak, atau mesiu untuk bahan mercon pasti akan ditangkap, karena daya ledak yang ada sangat membahayakan.

"Kami imbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali menjual atau membuat petasan sebab sangat berbahaya. Sudah banyak kejadian orang luka bahkan meninggal karena terkena ledakan petasan. Untuk kasus ini kami masih terus mendalami, dari mana dia mendapat bahan baku, siapa pemasoknya masih kami kembangkan," katanya.

Ia menyebutkan dari kasus ini telah diamankan barang bukti berupa satu kilogram bubuk mercon dikemas dalam 10 buah plastik dengan masing-masing seberat 100 gram, 720 buah mercon siap ledak yang tersusun menjadi 12 renteng, dengan masing-masing renteng sebanyak 60 buah.

Kemudian 10 lembar kertas sumbu, satu buah gunting, dua botol kecil lem kertas, lembaran kertas sebagai bahan mercon. Empat buah selongsong kertas ukuran diamter tujuh centimeter yang belum diisi obat mercon. Satu buah balok kayu untuk membuat petasan, satu buah kayu dengan ujung paku sebagai alat pelubang sumbu petasan, dan sebuah telepon seluler.

Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, yakni barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan suatu bahan peledak dapat dijerat hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka Albadari mengatakan selain menjual secara konvensional, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini juga memasarkan bubuk mesiu dan mercon secara online. Dia membeli bahan-bahan pembuatan mercon berupa bubuk mesiu dan sumbu dari Kabupaten Batang, dan dari koleganya di Dangkel.

"Saya baru saja memulai usaha ini, karena banyak yang mencari barangnya kalau puasa kan biasanya ramai orang main mercon, termasuk nanti buat ramai-ramai di sulut saat Lebaran. Karena banyak yang mencari maka saja kulakan bubuk mercon ini dari Batang dan dari warga Dangkel bernama Urip. Namun baru saja mau jualan sudah ditangkap, mulanya ada orang pesan bubuk mercon ternyata yang pesan polisi menyamar," katanya.

Di rumah tersangka polisi mendapati ratusan mercon siap dipasarkan baik yang beli dari orang lain maupun membuat sendiri. Ada mercon dari berbagai ukuran mulai yang sebesar ibu jari sampai sekepalan tangan orang dewasa di mana daya ledaknya tinggi dan bisa membahayakan.

Ia menyebutkan bubuk mesiu satu kilogram dia beli seharga Rp300 ribu, lalu dikemas dalam kantong plastik ukuran kecil yang dijualnya lagi dengan harga Rp45.000 per 100 gram. Sedangkan mercon ukuran sedang yang sudah direnteng dengan tali dijualnya secara meteran, per 3 meternya Rp 60 ribu, sedangkan sebelumnya dia beli Rp 20 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper