Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parkir di Yogyakarta Rp20.000, Ini Kata Dishub Kota

Dinas Perhubungan Kota Jogja telah menindak 13 pelaku parkir liar dan nuthuk atau menaikkan tarif secara tidak wajar.

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Sejak dimulainya cuti bersama, yakni tanggal 11 Juni 2018, Dinas Perhubungan Kota Jogja telah menindak 13 pelaku parkir liar dan nuthuk atau menaikkan tarif secara tidak wajar. Juru parkir nakal ini kemudian akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imanuddin Aziz mengatakan, sebelum Lebaran, ada 10 pelaku juru parkir nakal yang ditindak karena kasus parkir liar dan nuthuk.

Kesepuluh pelaku tersebut beroperasi di tempat-tempat yang berbeda. Dua pelaku melakukan aksinya di Jl. Suryatmajan. Parkir di jalan tersebut resmi, tapi si juru parkir menyalahi aturan dengan menyediakan ruang bagi sepeda motor, padahal di sana hanya boleh untuk parkir mobil.

Dua pelaku lain beraksi di Jl. Beskalan. Kasusnya nuthuk parkir sepeda motor sampai Rp4.000. Aziz mengatakan, tarif parkir sepeda motor yang benar hanya Rp1.000. Kemudian di Jl. Pasar Kembang Dinas Perhubungan menindak dua juru parkir nakal untuk kasus parkir liar. Sementara dua pelaku lainnya masing-masing beroperasi di Jl. Ketandan Lor dan Jl. C. Simanjuntak.

"Kami memang fokus melakukan penindakan. Tidak lagi hanya pengawasan dan pembinaan, karena kami sudah awali pada Natal dan Tahun Baru lalu. Saat itu ada seorang juru parkir yang di tipiring," jelas Aziz melalui sambungan telepon, Minggu (17/6/2018).

Aziz mengungkapkan, setelah Lebaran, yakni tepatnya pada tanggal 17 Juni, Dinas Perhubungan Kota Jogja kembali mengadakan operasi. Dua pelaku ditindak karena menyediakan parkir liar di sekitaran Gedung Agung sisi utara dan selatan. Dua daerah itu merupakan wilayah larangan parkir karena dekat dengan lalu lintas.

"Satu lagi di Jl. Solo. Juru parkir ini ditindak karena membuat parkir mobil jadi parkir motor sampai tiga saf. Sudah berulang kali dilakukan pembinaan, tapi tetap beraktivitas sesuai peruntukan," jelas Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper