Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERTIBAN IURAN, 94 Perusahaan di Pati Bersedia Bayar Tunggakan BPJS

Sebanyak 94 perusahaan yang tersebar di wilayah Keresidenan Pati, Jawa Tengah, akhirnya bersedia membayar tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ilustrasi./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, KUDUS – Sebanyak 94 perusahaan yang tersebar di wilayah Keresidenan Pati, Jawa Tengah, akhirnya bersedia membayar tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan setelah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri.

"Dari 94 perusahaan yang membayar tunggakan tersebut, sebanyak 85 perusahaan membayarnya dengan lunas sedangkan sembilan perusahaan membayarnya dengan mengangsur," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak melalui Petugas Pengawas dan Pemeriksa R. Sugiharto di Kudus, Rabu (11/7/2017).

Ia mengatakan jumlah perusahaan yang menunggak pembayaran periode Januari-Juni 2018 tercatat sebanyak 169 perusahaan yang tersebar di lima kabupaten.

Kelima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kudus tercatat 34 perusahaan, Pati sebanyak 40 perusahaan, Jepara sebanyak 40 perusahaan, Rembang sebanyak 35 perusahaan, dan Blora sebanyak 20 perusahaan.

Adapun nilai tunggakan dari 169 perusahaan tersebut, sebesar Rp983,74 juta.

Setelah dijalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri yang ditandai dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri di lima kabupaten, akhirnya 94 perusahaan atau 55,62 persen bersedia membayar dengan nilai pembayaran sebesar Rp735,82 juta.

"Jika dipersentasekan, maka nilai penagihannya mencapai 74,8 persen," ujarnya.

Dari 94 perusahaan, tercatat sebanyak 85 perusahaan di antaranya membayar tunggakan dengan lunas dengan nilai pembayaran sebesar Rp681,83 juta, sedangkan sembilan perusahaan membayarnya dengan cara mengangsur dengan nilai tunggakan sebesar Rp53,99 juta.

Sementara perusahaan yang belum membayar tunggakan sebanyak 50 perusahaan dengan nilai penagihan sebesar Rp181,57 juta, sedangkan 25 perusahaan dinyatakan tutup atau bubar dengan nilai penagihan sebesar Rp123,55 juta.

Ratusan perusahaan yang menjadi target penagihan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, tersebar di lima kabupaten dengan nilai tunggakan bervariasi.

Untuk Kabupaten Kudus tercatat ada 34 perusahaan dengan nilai penagihan Rp437,45 juta, Kabupaten Pati sebanyak 40 perusahaan dengan nilai tunggakan Rp179,76 juta, dan Kabupaten Jepara sebanyak 40 perusahaan dengan nilai penagihan sebesar Rp184,17 juta.

Sementara nilai penagihan dari 35 perusahaan di Kabupaten Rembang tercatat sebesar Rp152,25 juta dan Kabupaten Blora terdapat 20 perusahaan dengan nilai penagihan Rp29,99 juta.

Dalam rangka mendorong perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jateng di Wilayah Keresidenan Pati.

Sesuai tugas pokok Satwasker, mereka berwenang menindak perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan peraturan soal ketenagakerjaan.

Upaya lain agar perusahaan yang telah mendaftar patuh terhadap aturan, BPJS Ketenagakerjaan juga gencar melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan harapan, nantinya perusahaan yang masuk kategori Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela mau mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper