Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUNGLI KEMENAG, Pelaku Kembalikan Rp375 juta ke CPNS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo belum menetapkan tersangka kasus pungutan liar (pungli) terhadap 15 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo.
Ilustrasi./greekreporter.com
Ilustrasi./greekreporter.com

Bisnis.com, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo belum menetapkan tersangka kasus pungutan liar (pungli) terhadap 15 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo.

Sementara dari hasil penyidikan pelaku pungli ternyata telah mengembalikan uang senilai Rp375 juta kepada 15 korban pungli.

“Kami masih melakukan penyidikan sampai sekarang. Penyidikan sempat terhenti karena libur hari Raya Idul Fitri selama sepuluh hari,” ujar Kajari Solo, Teguh Subroto saat ditemu wartawan di Kantor Kejari Solo, Senin (23/7/2018).

Ia menjelaskan selama libur panjang Lebaran ternyata pelaku pungli mengembalikan uang hasil pungli senilai Rp375 juta kepada korban. Kejari tanpa diberitahu pelaku telah mengembalikan uang hasil pungli itu.

“Saya tahu ada pengembalian uang hasil pungli senilai Rp375 juta setelah kembali memeriksa 15 korban di kantor Kejari akhir Juni kemarin,” kata dia.

Kejari Solo, lanjut dia, saat ini masih melakukan pemeriksana intensif terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini. Pelaku pungli juga sudah dimintai keterangan lagi pada awal Juli. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku membenarkan ada pengembalian uang hasil pungli ke korban.

“Kami masih meneliti berkas kasus ini meskipun sudah ada pengembalian uang hasil pungli terhadap korban. Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena uang hasil pungli merupakan uang pribadi milik korban,” kata dia.

Teguh memastikan status kasus ini masih penyidikan sampai sekarang. Ditanya mengenai inisial nama pelaku pungli, Teguh enggan memberikan keterangan.

Kasi Intel Kejari Solo, Nanang Dwi Priharyadi, mengatakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa saja bertambah. Kejari sampai sekarang masih butuh data lengkap untuk menetapkan pelaku pungli menjadi tersangka.

“Kami akan memberi tahu ke media kalau sudah ada update terbaru dalam kasus pungli di Kemenag,” kata dia.

Diketahui Kejari menerima laporan dari masyarakat terkait pungli 15 CPNS di Kemenag Solo senilai Rp450 juta tahun 2015. Uang pungli tersebut perinciannya yakni senilai Rp375 juta untuk mempercepat turunnya SK CPNS dan senilai Rp75 juta untuk syukuran turunnya SK CPNS.

Uang senilai Rp75 juta telah dikembalikan kepada korban. Kejari melakukan penyelidikan dan mengantongi satu nama pejabat yang diduga kuat melakukan pungli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ismail
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper