Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peternak Mandiri di Klaten Sulit Memeroleh DOC, Ada Monopoli?

Peternak mandiri ayam pedaging mengeluhkan kesulitan mendapatkan Day Old Chicken (DOC) atau bibit ayam sejak Januari.
Anak ayam usia sehari (day old chick)./Ilustrasi-Bisnis
Anak ayam usia sehari (day old chick)./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, KLATEN — Peternak mandiri ayam pedaging mengeluhkan kesulitan mendapatkan Day Old Chicken (DOC) atau bibit ayam sejak Januari.

Peternak ayam potong asal Desa Brangkal, Kecamatan Karanganom, Rustam Aji Kodrat Wibowo, mengatakan peternak diuntungkan dengan kenaikan harga daging ayam. Namun, untung itu tak menjadi berarti karena mereka kesulitan mendapatkan DOC.

“Sejak januari kami kesulitan DOC. Kalau beli harus inden selama 1 sampai 1,5 bulan. Ini saja kandang saya enggak isi semua,” kata dia, saat ditemui Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Balai Desa Brangkal, Kecamatan Karanganom, Kamis (26/7/2018).

Ia berharap pemerintah menghitung ulang kebutuhan ayam nasional. Distribusi DOC juga harus diperketat. “Kalau langka seperti ini biasanya DOC asal Ungaran dan Surabaya banyak dikirim ke Jawa Barat. Akibatnya, Jawa Tengah kosong,” tutur Rustam.

Keluhan senada juga dirasakan oleh pengepul ayam potong, Sarono, 55, warga Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom. Kelangkaan DOC mengakibatkan kelangkaan daging ayam di tingkat petani.

Ia bahkan harus membeli ayam dari luar Klaten seperti Gunung Kidul, Bantul, dan Magelang. “Kelangkaan daging ayam ini sebetulnya sejak menjelang Lebaran sudah terasa. Sekarang ini hanya imbas dari kelangkaan DOC sebelumnya. Kalau pekan ini DOC enggak ada, harga ayam tinggi diprediksi sampai September,” ujar dia.

Direktur Pengawasan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dedy Sani Ardi, mengatakan KPPU sedang menghimpun data apakah kasus kelangkaan DOC dan kenaikan harga daging ayam dan telur didesain peternak besar.

Ia menilai indikasi mengarah ke praktik monopoli terlihat mengingat proporsi peternak terintegrasi dengan petani plasma atau mandiri sebesar 90 banding 10. Dahulu, proporsi itu berjumlah 80 persen untuk peternak mandiri dan 20 persen peternak terintegrasi.

“Potensi ke sana ada karena proporsinya tidak seimbang. Jika terbukti bisa dikenai sanksi administrasi denda maksimal Rp25 miliar. Kejadian ini mirip dengan yang terjadi pada awal 2016 dengan praktik kartel daging ayam,” terang dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler