Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Genjot Pembentukan Bank Wakaf Mikro di Jawa Tengah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil antara lain melalui pendirian Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah termasuk Provinsi Jawa Tengah.
Dari kiri Kepala OJK Regional 3 Jateng DIY Bambang Kiswono, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana, Perwakilan Pengasuh pondok pesantren Futuhiyyah Helmi Wafa
Dari kiri Kepala OJK Regional 3 Jateng DIY Bambang Kiswono, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana, Perwakilan Pengasuh pondok pesantren Futuhiyyah Helmi Wafa

Bisnis.com, DEMAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil antara lain melalui pendirian Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah termasuk Provinsi Jawa Tengah.

Adapun, di Jawa tengah sampai (30/6/2018) telah berdiri 7 Bank Wakaf Mikro yang sudah menyalurkan pembiayaan kepada 1.330 nasabah yang terbentuk dalam 272 Kelompok Usaha Sekitar Masyarakat Pesantren Indonesia (KUMPI) dengan nilai pembiayaan Rp1.44 miliar.

Sementara secara nasional, sudah berdiri 26 Bank Wakaf Mikro dengan 5.735 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp6,05 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana menuturkan, kehadiran Bank Wakaf Mikro berbasis Lembaga Keuangan Mikro Syariah diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal.

"Bersama Pemerintah di Pusat dan Daerah, OJK berusaha untuk mewujudkan pemerataan kcsejahteraan masyarakat antara lain dengan pembentukan bank wakaf mikro di berbagaj daerah,” kata Heru usai meresmikan Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren Futuhiyyah Kabupaten Demak Jumat (27/6/2018).

Dia menuturkan, pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren, dan dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri.

Dikatakan Heru, skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3%.

Menurutnya, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga dapat membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha mikro.

"Besar harapan kami, melalui skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro, usaha-usaha mikro kecil yang ada di wilayah pesantren dapat lebih berkembang dan memberikan tambahan penghasilan sehingga kehidupan ekonomi masyarakat nantinya akan jauh lebih baik,” kata Heru.

Disisi lain Heru menuturkan, Bank Wakaf Mikro Pesantren Futuhiyyah sejak terdaftar di OJK pada 30 Mei 2018 telah mengikutsertakan 40 nasabahnya dalam Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) dan 20 orang diantaranya telah mendapatkan pembiayaan masing-masing sebesar Rp1 juta pada akhir Juni 2018.

Hadir dalam peresmian tersebut Staf Khusus Presiden Republik Indonesia bidang Keagamaan Dalam Negeri Abdul Ghofarrozin, anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dan Bupati Demak M. Natsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper