Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kulon Progo Peroleh Izin Tanah 1,12 Ha Untuk Relokasi Warga Terdampak

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DIY, telah memperoleh izin Kadipaten Puro Pakualaman terkait penggunaan tanah magersari seluas 1,12 hektare.
Relawan menyelesaikan proses pembersihan lahan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat (20/7)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Relawan menyelesaikan proses pembersihan lahan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat (20/7)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DIY, telah memperoleh izin Kadipaten Puro Pakualaman terkait penggunaan tanah magersari seluas 1,12 hektare di Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, untuk keperluan relokasi warga terdampak proyek Bandara Internasional Yogyakarta.

"Izin sudah turun dan sudah kami sampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) untuk ditindaklanjuti dan melengkapi persyaratan mendapatkan bantuan pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Selasa (31/7/2018).

Ia mengatakan dirinya telah menghadap Sri Paduka Pakualam X untuk mendapat izin penggunaan tanah Kadipaten Puro Pakualaman (PAG).

Saat itu, semua persyaratan diserahkan, seperti desain bentang lahan atau lanskap.

"Sri Paduka Pakualam X berpesan supaya di area pembangunan relokasi, tetap ada tempat beribadah dan lokasi bermain. Pihak kadipaten sangat mendukung sepenuhnya relokasi ini untuk menyukseskan program pembangunan strategis nasional," katanya.

Kepala DPUPKP Kulon Progo Gusdi Hartono mengatakan pihaknya sedang menyiapkan berkas dan dokumen untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah relokasi magersari tahap dua dua di Desa Kaligintung, Kecamatan Temon kepada Kementerian PUPR.

"Setelah status kepemilikan tanah sudah jelas dan sudah mendapat izin dari Sri Paduka Pakualam X, kami akan mengajukan permohonan kepada Kementerian PUPR," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan perencanaan kebutuhan anggaran pembersihan lahan melalui APBD 2018 Perubahan. Setelah itu, mengajukan permohonan ke Kementerian PUPR yang mudah-mudahan dianggarkan pada 2019.

"Pembersihan lahan untuk di lahan relokasi kami targetkan dilaksanakan tahun ini, dan pembangunan fisik pada 2019," harapnya.

Gusdi mengatakan pihaknya optimistis Kementerian PUPR akan mengabulkan permohonan pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper