Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi LTV tak Berdampak Signifikan di Jateng

DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng menyatakan dampak kebijakan pelonggaran aturan mengenai rasio kredit terhadap nilai agunan atau LTV (loan to value) sangat bergantung pada jumlah investment buyer di suatu daerah.

Bisnis.com, SEMARANG - DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng menyatakan dampak kebijakan pelonggaran aturan mengenai rasio kredit terhadap nilai agunan atau LTV (loan to value) sangat bergantung pada jumlah investment buyer di suatu daerah.

Ketua DPD REI Jateng M.R. Prijanto mengatakan belum banyaknya pembeli properti yang terjun dalam investasi jual beli rumah di Jateng membuat pelonggaran aturan LTV belum akan berdampak signifikan. Menurutnya, kebutuhan atas relaksasi aturan LTV tersebut memang ada, tetapi jumlahnya tidak begitu besar.

"Jateng ini masih cukup jarang beli properti untuk bisnis investasi jual beli rumah. Kalau untuk investment buyer seperti itu, tentu LTV akan sangat membantu," katanya kepada Bisnis Kamis (2/8/2018).

Oleh karena itu, dia menilai kebijakan pelonggaran aturan LTV bisa berdampak signifikan di wilayah DKI Jakarta yang jumlah investment buyer-nya tinggi.

"Kalau di sini kebanyak beli rumah ya untuk ditempati. Investment buyer gak sebanyak di Jakarta," tuturnya.

Dia mengungkapkan banyak pembeli yang justru memaksimalkan kemampuan mereka untuk membayar uang muka. Tujuannya untuk meringkan beban mereka ketika melakukan angsuran.

Prijanto pun menilai akan lebih besar dampaknya apabila bunga bank yang diturunkan.

Sebelumnya, General Manager Citraland BSB City Semarang Jatmiko Arif Wibowo mengatakan relaksasi aturan LTV menjadi sentimen yang sangat positif terhadap sektor properti. Menurutnya, hal tersebut sangat membantu sektor properti untuk lebih bergairah lagi.

"Kalau bisa direalisasikan sebetulnya bagus untuk properti," ujarnya.

Menurut Jatmiko aturan tersebut tidak hanya menguntungkan pengembangan menengah ke atas melainkan juga menengah ke bawah.

Adapun pelonggaran LTV ini merupakan yang kedua kalinya dalam 2 tahun ke belakang. Terakhir kali Bank Indonesia melonggarkan aturan LTV adalah pada Agustus 2016.

Dengan aturan yang baru, ketentuan uang muka 15% untuk rumah tipe besar akan dihapuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper