Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komplotan Calo CPNS di Sragen Berhasil Rugikan Korban Rp270 Juta

Empat orang anggota komplotan makelar atau calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen setelah ditemukan bukti-bukti dan saksi yang memadai, Senin (27/8).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SRAGEN — Empat orang anggota komplotan makelar atau calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen setelah ditemukan bukti-bukti dan saksi yang memadai, Senin (27/8).

Mereka diduga meminta uang senilai Rp270 juta dari dua orang korban untuk memuluskan anak korban bisa menjadi CPNS namun hingga kini anak para korban tak ada yang jadi PNS dan uang tak dikembalikan.

Aksi keempat orang itu mengarah pada indikasi pelangaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan masuk CPNS dengan ancaman tujuh tahun.
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Yuli Munasoni saat dimintai konfirmasi JIBI, Selasa (28/8/2018), membenarkan penahanan atas kasus tersebut.

Yuli menyebut keempat tersangka terdiri atas Mustofa, 61, pensiunan PNS, asal Dukuh Karanganom RT 007, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen; Heru Budi Susanto, 52, seorang PNS asal Dukuh Nglarangan RT 065/RW 001, Desa/Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar; Heri Kustopo, 44, seorang PNS asal Dukuh Kradan RT 003/RW 008, Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Klaten; dan Suyadi, 51, warga dukuh Ngamban RT 005, Desa Gawan, Tanon, Sragen.

Yuli menjelaskan mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/25/III/2018/JATENG/RES.SRG, tertanggal 5 Maret 2018. Dia menjelaskan indikasi penipuan atau penggelapan itu terjadi pada 2014 lalu dengan lokasi kejadian di Dukuh/Desa/Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Bekas keempat tersangka disusun menjadi dua berkas penyidikan.

“Berkas Mustofa dan Heru Budi Susanto dijadikan berkas pertama sedangkan Heri Kustopo dan Suyadi menjadi berkas kedua. Kasus itu mencuat setelah ada laporan dari korban Suyatmi, 57, seorang guru SD asal Dukuh Karang RT 001/RW 003, Desa Tangkil, Sragen, yang menginginkan anaknya menjadi CPNS,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan korban, kata Yuli, jumlah korban bertambah, yakni Sumadi, 60, seorang PNS di Tangen yang tinggal di Dukuh Sogo RT 010, Desa Bandung, Ngrampal, Sragen, yang juga menginginkan anaknya menjadi CPNS.

Yuli menjelaskan sebelumnya Suyatmi dan Sumadi menemui tersangka Mustofa untuk meminta bantuan agar anak mereka bisa dimasukan menjadi CPNS lewat jalur umum.
“Kemudian Mustofa mengenalkan kedua korban kepada Heru Budi Susanto yang bisa membantu memasukan anak para korban menjadi CPNS. Setelah itu Mustofa meminta uang kepada setiap korban Rp10 juta dengan alasan untuk menembak sertifikat pendidik. Kemudian meminta lagi untuk mengurus administrasi terkait tes. Total uang yang diminta Mustofa kepada kedua korban Rp40 juta,” ujar Yuli.

Dari pengakuan Mustofa, kata Yuli, uang Rp40 juta itu tidak digunakan sendiri tetapi diserahkan kepada Heru senilai Rp30 juta. Yuli melanjutkan kemudian Heru juga menerima uang untuk masuk CPNS dari masing-masing korban Rp25 juta/korban. Akhirnya anak Suyatmi dan Sumadi tidak diterima lewat jalur umum.

“Kemudian urusan CPNS itu diserahkan kepada Heri Kustopo dan Suyadi agar kedua anak korban bisa masuk CPNS lewat jalur kebijakan. Sebelumnya korban sudah dikenalkan kepada Heri dan Suyadi. Lewat jalur kebijakan itu, kedua korban ditarik uang masing-masing Rp90 juta, sehingga total yang dikeluarkan kedua korban Rp180 juta. Akhirnya, anak para korban juga tidak bisa masuk CPNS dan uang tidak dikembalikan,” terang Kasatreskrim.

Yuli menjelaskan masing-masing korban mengalami kerugian Rp135 juta per orang sehingga total kerugian Rp270 juta. Karena uang tak dikembalikan, jelas dia, maka korban melapor ke Polres Sragen.

Dari hasil penyidikan, Yuli mengatakan penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sejumlah kuitansi bermaterai.

Barang bukti yang dikumpulkan penyidik terdiri atas, selembar kuitansi senilai Rp10 juta yang ditandatangani Mustofa guna mengurus sertifikat pendidik; selembar kuitansi senilai Rp5 juta tertanggal 21 Maret 2015 yang ditandatangani Mustofa guna administrasi CPNS; selembar slip transfer senilai Rp5 juta dari BNI tertanggal 2 Oktober 2014.

Adapula dua lembar kuitansi senilai Rp25 juta tertanggal 13 November 2014 yang ditandatangani Heru Budi Susanto guna administrasi CPNS 2014; selembar kuitansi senilai Rp90 juta tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Heri Kustopo dan Suyadi; selembar surat perjanjian tertanggal 24 April 2015.

Sebagai bukti lagi ada selembar tanda terima usulan formasi tertanggal 2 Agustus 2015; selember surat dari Heru Budi Susanto; tujuh lembar surat pernyataan; satu bendel berkas sisa pendaftaran CPNS; selembar kuitansi Rp5 juta tertanggal 30 Juni 2014 yang ditandatangani Mustofa; selembar kuitansi Rp5 juta tertanggal 15 Agustus 2014 yang ditandatangani Mustofa.

Bukti tambahan selembar kuitansi Rp10 juta tertanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani Mustofa; selembar kuitani Rp90 juta tertanggal 29 April 2015 yang ditandatangani Heri Kustopo dan Suyadi; dan satu bendel berkas sisa pendaftaran CPNS.

“Pada saat dilakukan penyidikan tidak dilakukan penahanan. Kemudian setelah pemberkasan perkara tersebut lengkap (P21) pada 1 Agustus 2018 maka sebelum tahap II terhadap para tersangka dilakukan penahanan, tepatnya Senin (27/8) lalu di Rumah Tahanan Polres Sragen. Setelah penahanan, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari untuk tahap II pada pekan depan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tri Rahayu
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler