Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temanggung Bayar Premi JKN Rp4 Miliar

Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membayar tambahan premi jaminan kesehatan nasional (JKN) sebanyak Rp4 miliar untuk warga miskin yang belum masuk kepesertaan JKN.
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta./Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta./Antara

Bisnis.com, TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membayar tambahan premi jaminan kesehatan nasional (JKN) sebanyak Rp4 miliar untuk warga miskin yang belum masuk kepesertaan JKN.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Suparjo di Temanggung, Jumat (8/10/2018), mengatakan pembayaran premi tersebut sekaligus sebagai penghapusan jaminan kesehatan Temanggung (JKT) yang selama ini dilakukan.

Ia menuturkan dana Rp4 miliar dianggarkan dari APBD Perubahan Kabupaten Temanggung 2018 dan telah dibayarkan pada Oktober 2018.

Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar 14 ribu warga miskin, yang selama ini memang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN.

Kepesertaan JKN di Temanggung sudah mencapai 77%, dengan perincian kepesertaan mandiri 21% dan 56% kepesertaan yang dibayarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dengan beban APBD.

Ia berharap kepesertaan mandiri terus meningkat dan premi yang dibayarkan pemda semakin kecil, sehingga beban itu bisa dialihkan untuk pembangunan lainnya.

"Pemda mempunyai kewajiban membayarkan premi warga miskin yang tidak sanggup bayar JKN," katanya.

Suparjo mengatakan mulai 2018 pemerintah daerah tidak boleh menganggarkan jaminan kesehatan daerah yang di Temanggung dikenal dengan JKT dan dibebankan APBD.

"Semua harus terintegrasi pada JKN, maka JKT dihapuskan dengan diintegrasikan pada JKN," katanya.

Menurut dia integrasi tersebut menjadi lebih baik dan meringankan pemda, karena tidak lagi membayar beban biaya pengobatan warga pada rumah sakit, melainkan cukup membayar premi saja dan nanti operator JKN yang membayarnya pada rumah sakit. Tetapi.

"Meskipun tidak sakit dan tidak dirawat di rumah sakit pemda tetap membayar preminya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper