Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keuangan Digital Perlu Digalakkan di Jateng dan DIY

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kemajuan teknologi keuangan digital di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari kiri Kepala grup sistem pembayaran, pengelolaan uang rupiah, layanan dan administrasi BI Jateng Noor Yudanto, Kepala OJK Jateng DIY Aman Santosa, Asisten ekonomi dan pembangunan Jateng Priyo Anggoro, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, Kepala Departemen OJK Triyono saat membuka kegiatan Sosialisasi POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan di Semarang./Bisnis
Dari kiri Kepala grup sistem pembayaran, pengelolaan uang rupiah, layanan dan administrasi BI Jateng Noor Yudanto, Kepala OJK Jateng DIY Aman Santosa, Asisten ekonomi dan pembangunan Jateng Priyo Anggoro, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, Kepala Departemen OJK Triyono saat membuka kegiatan Sosialisasi POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan di Semarang./Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kemajuan teknologi keuangan digital di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Jateng dan DIY diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi pelaku usaha skala kecil, mempermudah dan mempercepat akses permodalan, serta menurunkan biaya Iayanan keuangan di masyarakat.

"OJK memandang layanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, mudah‚ dan luas bagi masyarakat di wilayah Jateng dan DIY sangatlah penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital," kata Sukarela Batunanggar saat membuka kegiatan Sosialisasi POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan di Semarang, Selasa, (27/11/2018).

Dia menjelaskan, OJK pada kesempatan sosialisasi POJK 13/2018 ini tidak hanya melakukan sosialisasi peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital, tetapi juga membawa pesan untuk memperkuat karakter ekonomi daerah melalui inovasi.

Sukarela Batunanggar menuturkan, POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital di masa mendatang‚ setiap subsektor inovasi keuangan akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialist) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini.

"Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” ujarnya.

Dia menambahkan, OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

Dalam pelaksanaan market canduct, kata dia, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja. sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

Ditambahakan, OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

"Proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama Satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan. atau tidak direkomendasikan," ucapnya.

Selain itu, sambungnya peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualisme agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

"Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital terutama yang menmfokuskan usaha pada karakter ekonomi lokal seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan perternakan, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang permodalan dan pemasaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper