Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghimpunan Pajak Kanwil DJP Jateng I Mencapai 82%

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat perolehan pajak sepanjang tahun lalu mencapai 82% dari target yang telah ditetapkan pada Januari—Desember 2018.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat perolehan pajak sepanjang tahun lalu mencapai 82% dari target yang telah ditetapkan pada Januari—Desember 2018.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Suparno mengungkapkan, pencapaian nilai pajak mencapai Rp26 triliun sepanjang tahun lalu. Adapun target yang dimiliki oleh Kanwil DJP Jateng I sebanyak Rp32 triliun pada Januari—Desember 2018.

“Kanwil DPJ Jateng I target 2018 itu Rp32 triliun, tercapai Rp26 triliun atau 82%,” kata Suparno di Semarang, Senin (4/2/2019).

Pencapaian nilai pajak yang diperoleh tersebut, dia menuturkan, mengalami pertumbuhan sebesar 3,97% dengan sektor migas. Tanpa sektor migas, pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu sebesar 4%.

Adapun tingkat kepatuhan wajib pajak sepanjang 2018 dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) mencapai 78%.

Dari total kepatuhan menyampaikan SPT tahunan sebsar 78% tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak badan mencapai sekitar 63%. Kemudian wajib pajak orang pribadi non karyawan sebesar 72,14%.

Tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan merupakan yang terbesar dibandingkan dengan yang lainnya, yakni sekitar 81%.

Dia menuturkan, membangun kepatuhan wajib pajak tidak semudah membalikkan telapak tangan karena kewajiban membayar pajak merupakan salah satu yang dihindari. Oleh karena itu, lanjutnya membangun kepatuhan menjadi pekerjaan rumah semua pihak.

Tingkat kepatuhan wajib pajak badan yang baru sekitar 63% sepanjang tahun lalu dapat terjadi karena banyak badan usaha seperti perseroan komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) yang didirikan semata-mata hanya untuk pendamping atau bisa memperoleh proyek atau pekerjaan.

Berbeda, dia menuturkan badan usaha-badan usaha besar lebih memiliki tingkat kepatuhan SPT tahunan yang lebih baik. “Tapi , sepanjang di master file kita mereka itu memiliki kewajiban menyampaikan SPT tahunan, ya kita kejar,” katanya.

DJP, lanjutnya akan melakukan penegakan hukum dengan menyampaikan surat teguran selama 30 hari atau satu bulan jika wajib pajak badan tidak menyampaikan SPT setelah batas waktu penyampaian.

Setelah surat teguran dilayangkan dan wajib pajak badan tidak juga menyampaikan SPT, DJP akan melayangkan STB. Dia menambahkan, pihaknya biasanya melakukan sosialisasi pada waktu tertentu agar wajib pajak menyampaikan SPT sebelum melakukan penegakan hukum.

“Ada eranya kita melakukan sosialisasi, tetapi setelah batas waktu 31 April untuk badan, tidak mereka sampaikan juga. Tentunya law enforcement, kita mulai menyampaikan surat teguran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper