Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemeriksaan Ketua PA 212 di Polda Jateng Ditunda Hingga Pekan Depan

Pemeriksaan yang rencana digelar di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (13/2/2019), ditunda hingga pekan depan, Senin (18/2/2019).
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018)./Solopos-Kurniawan
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018)./Solopos-Kurniawan

Bisnis.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap tersangka pelanggaran pidana pemilu, Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Pemeriksaan yang rencana digelar di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (13/2/2019), ditunda hingga pekan depan, Senin (18/2/2019).

“Iya ditunda. Penundaan atas permintaan kuasa hukum tersangka karena tersangka ada kegiatan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmaja, kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (12/2/2019).

Agus menambahkan Polda Jateng telah bersiap untuk mengantisipasi adanya aksi demonstrasi dari pendukung Slamet Maarif saat menggelar pemeriksaan. Bahkan, Polda siap menerjunkan satu satuan setingkat kompi (SSK) untuk disiagakan.

“Tentu, kita akan sediakan personel pengamanan. Berapa jumlahnya? Tergantung kebutuhan nanti. Kalau tersangka datang ditemani pendukungnya, jelas akan kita siapkan personel pengamanan. Tapi, kita lihat juga berapa massa yang hadir,” beber Agus.

Sesuai surat pemanggilan pemeriksaan, Slamet Maarif dijadwalkan akan diperiksa Rabu sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta.

“Jadi nanti yang memeriksa tetap dari Polresta Solo. Kita hanya menyediakan lokasi, demi alasan keamanan,” imbuh Agus.

Sebelumnya, Polresta Surakarta telah menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019.

Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran itu diduga dilakukan Slamet saat ia melakukan orasi dalam Tablig Akbar PA 212 di Jl. Slamet Riyadi, Gladag, Solo, 13 Januari lalu.

Ia lantas dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah memanggil dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pendapat ahli, Bawaslu Solo akhirnya menyatakan ada unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet Maarif. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lantas meneruskan perkara itu ke Satreskrim Polresta Surakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper