Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Jateng : Lima Orang Ditetapkan Terpidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan lima orang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pemilu.
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay


Bisnis.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan lima orang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pemilu.

Kelima orang tersebut melalui proses hukum di pengadilan karena melakukan dugaan tindak pidana pemilu selama masa kampanye sejak 23 September sampai Februari 2019.

Adapun,lima orang tersebut yakni Basuki, Caleg DPRD Kabupaten Boyolali dari PKS, Gusanda Sosia Nagoya, Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai NasDem, dan Maryadi, Caleg DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai NasDem.

Sementara dua orang lainnya, masing-masing menjabat sebagai kepala desa. Adalah Sunitah, Kepala Desa di Tegal dan Suharti dari Pemalang.

"Putusan pengadilan menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu di Jawa Tengah," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, Rabu (27/2/2019).

Dia menjelaskan, pelanggaran yang kelima orang tersebut mulai dari politik uang oleh Caleg Basuki, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye oleh Caleg Gusanda dan Maryadi. Serta tindakan menguntungkan seperti yang dilakukan masing-masing kepala desa.

Kelima orang itu pun divonis sesuai pasal yang dilanggar. Mulai dari penjara 10 hari sampai dengan 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Belum lagi denda yang dikenakan ke masing-masing.

Kasus Suharti pihak Pengadilan Negeri memang sudah menjatuhkan vonis. Akan tetapi masih belum inkrah, lantaran saat ini sedang proses banding.

"Sebenarnya ada dua kasus dugaan pidana pemilu lagi di Jateng, yaitu di Kabupaten Semarang dan Banjarnegara. Tapi di dua kasus tersebut Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan terbukti perbuatannya, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau biasa disebut onslag van alle rechtsvervolging," terang Ana.

Bawaslu Jateng menyatakan proses penindakan ke jalur hukum merupakan upaya terakhir. Sebab, yang selalu diutamakan adalah proses pencegahan

"Pelanggaran penting untuk dicegah agar proses pemilu bisa berjalan secara fair, adil dan jujur. Namun jika proses pencegahan tetap tak diindahkan maka akan dilakukan upaya penindakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper