Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Jateng Layani Pindah TPS Sampai 17 Maret 

Hingga 17 Maret 2019 warga Jateng masih bisa mengurus surat pindah memilih jika tidak memilih di TPS asal.
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 192 juta Daftar Pemilih Tetap di Pemilihan Umum 2019. JIBI/BISNIS/Muhammad Ridwan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 192 juta Daftar Pemilih Tetap di Pemilihan Umum 2019. JIBI/BISNIS/Muhammad Ridwan

Bisnis.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah memberi waktu bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk mengurus formulir A5 jika akan pindah memilih tidak di tempat pemungutan suara asal. Pengurusan formulir A5 bisa dilakukan hingga 17 Maret 2019.

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti mengatakan, untuk prosedur pengurusannya, warga bisa meminta surat pengantar dari kelurahan asal untuk dibawa ke KPU tujuan. Atau juga bisa langsung ke KPU tujuan, dengan menunjukkan KTP elektronik.

Disebut Diana, setelah masyarakat mengurus formulir A5, maka KPU asal akan mencoret nama pemilih di TPS asal dan menandai nama tersebut sebagai pemilih yang pindah memilih.

"Pemilih yang menggunakan haknya untuk pindah memilih, pemilih tersebut harus terdaftar di DPT tempat dia didata. Atau, dalam keadaan tertentu dia bisa pindah memilih langsung ke KPU tujuan. Dalam keadaan tertentu itu misalnya tugas belajar, sakit di rumah sakit atau menjadi tahanan. Itu beberapa hal yang bisa menyebabkan pemilih pindah memilih," kata Diana, Kamis (14/3/2019).

Diana menjelaskan pengurusan A5 hingga 17 Maret 2019 dimaksud untuk memastikan kebutuhan logistik pemilu tidak mengalami kekurangan. Dengan begitu KPU bisa menyiapkan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah.

"Tolong bagi masyarakat yang punya hak pilih dan mau pindah memilih ngurusnya jangan mepet-mepet. Batas waktu pengurusan diperhatikan, agar semuanya tidak kesulitan," jelas Diana.

Diana mengatakan pemilih yang pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara layaknya pemilih tidak pindah memilih. Jika dalam satu provinsi tapi berbeda kota dan beda daerah pemilihan, maka pemilih hanya mendapat surat suara untuk pilpres dan calon DPD RI saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper