Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipu Modus Telepon Umumkan Hadiah Raup Rp1 Juta Setiap Hari

Selama 2 tahun menipu, per hari bisa mendapatkan Rp1 juta.
Kejahatan online./Ilustrasi-mirror.co.uk
Kejahatan online./Ilustrasi-mirror.co.uk

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk dua pelaku tindak pidana penipuan berkedok jasa transportasi berbasis aplikasi daring atau "online" dengan meraup keuntungan total Rp64 juta dari para korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Yoyon Toni Suryaputra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (21/3/2019), mengatakan kedua pelaku berinisial N (22) dan SR (41) yang berasal dari Sumatera Selatan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pihak operator salah satu jasa transportasi daring selama 2 tahun.

"Pelaku menyasar nomor kontak korban secara acak dengan kode area Jawa Tengah, Yogyakarta, dan beberapa wilayah lain," ungkap Yoyon.

Ia menjelaskan dalam melakukan aksi, pelaku N yang hanya lulusan SD memiliki peran sebagai eksekutor menghubungi para korban dan menginformasikan bahwa korban yang merupakan pelanggan transportasi daring mendapatkan hadiah.

Para korban kemudian diminta mengisi ulang sejumlah uang melalui dompet virtual transportasi daring tersebut oleh pelaku yang sebelumnya telah membobol pin akun aplikasi transportasi daring milik korban.

Saldo yang ada di dalam akun korban kemudian ditukarkan oleh N dengan uang "cash" dengan cara mengirimkan pulsa elektronik kepada SR yang berperan sebagai penampung.

"Saat korban menanyakan barang yang akan dikirim, korban sudah tidak bisa menghubungi pelaku karena setelah korban menrasfer uang, nomor langsung diblokir," ucap dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, setiap hari N menyasar 30-50 nomor korban dan rata-rata yang berhasil tertipu atau merespons rata-rata 10 korban. "Selama 2 tahun menipu, per hari bisa mendapatkan Rp1 juta," tuturnya.

Menurut Yoyon, masih ada satu pelaku lainnya yang hingga kini masih buron. Selain memiliki peran memberi tahu N cara menipu, pelaku yang berstatus DPO ini juga melakukan manipulasi data korban untuk mengakses kartu kredit. "Kami sudah mengirim DPO ke Polda Sumsel dengan modus operandi manipulasi data," tegas.

Atas perbuatannya, N dan SR dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang penipuan online dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Karena membelanjakan uang hasil tipuannya untuk membuat usaha penjualan telepon genggam bekas, pelaku juga dijerat dengan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara maksimal 5-20 tahun dan denda maksimal Rp1-5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler