Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Semarang : Lapangan Simpang Lima Terlarang untuk Kampanye

Pemerintah Kota Semarang melarang siapapun untuk menggelar kampanye di lapangan Simpang Lima.
Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah/Bisnis.com
Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah/Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melarang siapapun untuk menggelar kampanye di lapangan Simpang Lima.

Hal tersebut menyusul, pernyataan kubu dan Capres 02 Prabowo Subianto yang mengaku dilarang kampanye di Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, larangan penggunaan Simpang Lima untuk Kampanye itu berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon Presiden 01 atau pasangan calon Presiden 02 ataupun kampanye akbar partai politik peserta pemilu.

"Iya memang Simpang Lima tidak kita perkenankan untuk giat politik. Jangankan Prabowo, PDIP saja juga nggak boleh kampanye di Simpang Lima," kata pria yang akrab disapa Hendi tersebut Kamis (11/4/2019)

Hendi menjelaskan sesuai ketentuan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019 ini. Penentuan lokasi kampanye, kata Hendi juga telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.

 "Kan masih banyak lokasi yang diizinkan dalam edaran KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya.

Edaran KPU yang dimaksudkan oleh Hendrar yakni Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019 yang memang menyebut lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Semarang, lapangan simpang lima memang tidak direkomendasikan sebagai lokasi kampanye.

KPU mengatur lokasi yang dibolehkan kampanye, yaitu di 43 titik, dengan mayoritas berupa lapangan sepakbola di tingkat kelurahan.

Sementara itu, Komisioner KPU Jateng Ikhwanuddin saat dikonfirmasi perihal ini membenarkan. Kata Ikhwanuddin, di Semarang tak hanya Simpang Lima dan GOR Jatidiri yang tidak diperuntukkan untuk kampanye.

"Selain itu lapangan Mugas juga tidak boleh kalau saya tidak salah," katanya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Sandi wilayah Jateng, Sriyanto Saputro menjelaskan mestinya dua lokasi sempat jadi referensi pemilihan tempat kampanye terbuka Prabowo-Sandi, yakni GOR Jatidiri dan Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang.

Pertimbangannya, tempat yang diminta oleh tim pemenangan Prabowo-Sandi itu bisa menampung banyak orang.

Sementara, keduanya sama-sama tidak mendapatkan izin baik dari Pemerintah Kota Semarang selaku pengelola Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang.

Termasuk dari Pemprov Jateng melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yang juga tak mengeluarkan izin untuk GOR Jatidiri dijadikan sebagai tempat kampanye.

"Simpang Lima dinilai pas. Sejak pemilu 2004, 2009, 2014 itu boleh. Sekarang tidak boleh," ujarnya.

Hal ini kemudian di lontarkan lagi oleh Sang Capres, Prabowo Subianto saat berkampanye di Stadion Sriwedari, Solo, Rabu (10/4). Politikus senior Gerindra itu menyatakan bahwa dirinya dilarang berkampanye di Semarang dengan alasan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper