Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Video KPPS Coblos Surat Suara, Bawaslu Rekomendasi PSU

Badan Pengawas Pemilu di Jawa Tengah telah mengusut tuntas viralnya video seorang yang diketahui anggota KPPS ikut mencoblos surat suara milik beberapa pemilih di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (tengah) saat memantau TPS 62, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (17/4/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (tengah) saat memantau TPS 62, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (17/4/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jawa Tengah telah  mengusut tuntas viralnya video seorang yang diketahui anggota KPPS ikut mencoblos surat suara milik beberapa pemilih di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Video tersebut beredar luas di berbagai akun media sosial.  Bawaslu pun merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan, dari penelusuran Bawaslu Kabupaten Boyolali, anggota KPPS ikut mencoblosi surat suara tersebut terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. 

"Anggota KPPS tersebut ikut ada di bilik suara untuk mencoblos surat suara yang dimiliki oleh orang lain pada saat pemungutan suara pemilu 2019 tanggal 17 April 2019. Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Boyolali menemukan anggota KPPS tersebut tidak hanya membantu mencoblos satu kali saja tapi lebih dari 10 kali," kata Rofi melalui keterangan persnya Rabu (24/4/2019).

Menurutnya, kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran prosedur proses pemungutan suara. Peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan umum. 

"Pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya.

Rofi memaparkan, tindakan mencobloskan yang dilakukan salah satu anggota KPPS tersebut melanggar peraturan, karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu menyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang salah satunya adalah: pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali untuk memerintahkan KPPS melaksanakan PSU di TPS 8 Desa Karangjati Dusun Winong Kecamatan Wonosegoro, selambat-lambatnya 10 hari semenjak hari pemungutan suara serentak secara nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler