Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Prabowo-Sandi Tak Teken Rekapitulasi Pemilu di Jateng, KPU : Hasilnya Tetap Sah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengatakan meski saksi dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menandatangani lembar rekapitulasi, tapi hasilnya penghitungan suara tetap sah.
Petugas PPK melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan di Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019)./Antara
Petugas PPK melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan di Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Saksi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menandatangani formulir DC 1 atau lembar rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Jawa Tengah. 

Antara melansir, Minggu (12/5/2019), saksi pasangan calon (paslon) presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo-Sandiaga sempat dipanggil tiga kali untuk menandatangani hasil penghitungan suara dalam penutupan rapat pleno di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) pada dini hari tadi. Namun, saksi tak kunjung datang.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tetap sah meskipun tidak ditandatangani saksi paslon nomor urut 02 itu.

"Tetap sah dan tidak melanggar aturan, meskipun tidak ditandatangani saksi paslon," ucapnya.

Menurut Yulianto, saksi dari pasangan Prabowo-Sandi sebelumnya selalu menghadiri rapat pleno rekapitulasi tersebut, termasuk pada hari terakhir rekapitulasi berlangsung. Tetapi, saksi terkait tidak mengikuti jalannya kegiatan itu hingga usai.

Dia melanjutkan proses rekapitulasi ini sudah berjalan sesuai aturan dan regulasi dengan dihadiri oleh saksi dari partai politik, saksi dari kedua paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Jika ada keberatan, sambung Yulianto, maka saksi bisa menyampaikannya ke KPU. Dia juga tidak mau berspekulasi apakah tidak ditandatanganinya hasil rekapitulasi suara merupakan bentuk penolakan.

Penutupan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 juga dihadiri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko A. Dahniel, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Muhammad Effendi, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji, serta perwakilan lintas agama.

Adapun hasil rekapitulasi tersebut mencatat jumlah suara yang masuk ke KPU Jateng mencapai 22.376.472. Dari jumlah itu, sebanyak 606.514 surat suara dinyatakan tidak sah. 

Dari hasil rekapitulasi, perolehan suara paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menembus 16.825.511 suara atau 75,19 persen suara. Sementara itu, pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh 4.944.447 suara atau 22,09 persen suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper