Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Jepara Ditahan KPK, Ganjar Instruksikan Wabup Lakukan Ini

Gubernur Jawa Tengah memberikan instruksi kepada wakil bupati Jepara untuk menjalankan pemerintahan kabupaten.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah  Ganjar Pranowo memberikan instruksi kepada wakil bupati Jepara untuk menjalankan pemerintahan kabupaten.

Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi. Hal itu terkait dengan penahanan Bupati Ahmad Marzuqi oleh KPK.

"Kemarin saya sudah komunikasi kepada Wakil Bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan, biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Ganjar saat ditemui di ruang kerjanya, Semarang, Selasa (14/5/2019).

Ganjar menjelaskan bahwa dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui asisten terkait penunjukan pelaksana tugas bupati setempat. Sebelum ada penetapan, pejabat sementara harus ditunjuk secepatnya.

"Nanti Wakil Bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas, berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu," ujar Ganjar.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menyesalkan apa yang terjadi di Kabupaten Jepara tersebut. Namun, pemerintahan setempat, khususnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

"Nanti jalan saja, mekanisme saja seperti dahulu kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga," katanya.

Seperti diwartakan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditahan penyidik KPK pada Senin (13/5) setelah menjalani pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka Ahmad Marzuqi ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Lasito, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 26 Maret 2019.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Di pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011 s.d. 2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang, kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan, menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper