Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Anggota DPRD Terpilih di Surakarta Terganjal Buku Ini

Gara-gara Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) belum diterima, KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, menunda penetapan anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2019.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat melakukan rekapitulasi surat suara/Antara
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat melakukan rekapitulasi surat suara/Antara

Bisnis.com, SOLO - Buku Registrasi Perkara Konstitusi bisa jadi penghalang penetapan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2019. Kasus itu paling tidak terjadi di Surakarta, Jawa Tengah.

Gara-gara Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) belum diterima, KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, menunda penetapan anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2019.

Semestinya, rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan jumlah kursi anggota legislatif terpilih periode 2019-2024, yang berlangsung di sebuah hotel di Solo, Rabu (3/7/2019) bisa langsung "ketuk palu." 

Rapat pleno, yang juga dihadiri sejumlah pimpiman parpol peserta Pemilu, yang dipimpin Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti akhirnya menyatakan menunda penetapan. Pangkal soalnya, karena Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum turun.

BRPK merupakan catatan adanya perselisihan anggota caleg yang mengajukan permohonan ke MK. 

Menurut Nurul Sutarti, karena BRPK belum turun, maka ada penundaan penetapan. Hal ini juga terjadi di KPU di daerah lainnya di Indonesia.

"BRPK ini sangat penting untuk dijadikan dasar KPU RI menetapkan anggota DPRD Surakarta periode 2019-2024," kata Nurul.

Menurut Nurul, khusus Kota Surakarta tidak ada gugatan dari hasil Pileg 2019 di MK, tetapi KPU daerah lain yang ada permohonan gugatan secara langsung dapat mempengaruhi penetapan ke KPU lainnya.

"KPU memang satu komando. Jika ada gugatan pada KPU daerah lain, maka KPU pusat dipastikan juga menunggu hasil gugatan selesai, sehingga acara penetapan anggota DPRD terpilih bisa bersamaan seluruh Indonesia," kata Nurul.

Kendati demikian, KPU Kota Surakarta yang melakukan konsultasi dengan KPU RI diperkirakan akan menerbikan BRPK pada pekan depan. atau sekitar tanggal 9 Juli mendatang.

KPU Surakarta, setelah BRPK dari MK turun, bisa segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol peserta pemilu.

"Kami tentunya juga melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jateng terkait penerbitan BRPK," kata Nurul.

Menyinggung perolehan suara anggota caleg pada Pemilu 2019 di Solo, Nurul menyebutkan KPU sudah mempunyai data perolehan suara caleg untuk 45 kursi anggota DPRD Surakarta periode 2019-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper