Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dalami Kasus Investasi Jamu di Klaten

Otoritas Jasa Keuangan tengah mendalami kasus investasi jamu yang diselenggarakan oleh PT Khrisna Alam Sejahtera di Klaten. Ada kemungkinan nilai kerugian yang ditimbulkan melampaui dugaan awal Rp17 miliar
Warga dan mitra kerja berkerumun di kantor PT Krishna Alam Sejahtera, RT 001/RW 004, Kringinan, Kajen, Ceper, Jumat (12/7/2019). Sebanyak 1.800 mitra kerja menjadi korban penipuan PT yang dipimpin Alfarizi tersebut./Bisnis-Ponco Suseno
Warga dan mitra kerja berkerumun di kantor PT Krishna Alam Sejahtera, RT 001/RW 004, Kringinan, Kajen, Ceper, Jumat (12/7/2019). Sebanyak 1.800 mitra kerja menjadi korban penipuan PT yang dipimpin Alfarizi tersebut./Bisnis-Ponco Suseno

Bisnis.com, SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan tengah mendalami kasus investasi jamu yang diselenggarakan oleh PT Khrisna Alam Sejahtera di Klaten. Ada kemungkinan nilai kerugian yang ditimbulkan melampaui dugaan awal Rp17 miliar.

Kepala OJK Kantor Regional III Jateng-DIY Aman Santosa mengungkapkan, salah satu kasus yang tengah diselidiki OJK ialah investasi dalam perusahaan jamu PT Khrisna Alam Sejahtera di Klaten, yang ternyata belum memegang izin resmi.

Sebanyak 1.800-an warga Klaten pun menjadi korban karena sudah menyetor modal awal, tetapi tidak jelas kelanjutan imbal hasilnya.

Calon mitra terbagi dalam tiga paket, yakni paket A dengan menyetorkan dana awal Rp8 juta, paket B modal awal Rp16 juta, dan paket C modal awal Rp24 juta. Dari dana yang disetorkan, mitra kerja mendapatkan oven dan bahan jamu untuk dikeringkan.

Nantinya, setiap pekan masing-masing mitra kerja bisa mendapatkan penghasilan dari hasil pengeringan jamu untuk paket A Rp1 juta, paket B Rp2 juta, dan paket C Rp3 juta. Total kerugian investor ditaksir sebesar Rp17 miliar.

“Kami masih mendalami kasus itu, kita cari lagi fakta-faktanya. Ada kemungkinan nilai kerugian bisa berkembang [dari Rp17 miliar],” tutur Aman, Senin (29/7/2019).
 
Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menambahkan, masyarakat juga harus berhati-hati terhadap penawaran investasi ataupun pinjaman berkedok koperasi. Pasalnya, hanya anggota koperasi saja yang berhak meminjam dana dari lembaga itu.

Saat ini, koperasi yang aktif mencapai 138.140 unit, dan 71.933 unit di antaranya memenjalankan usaha simpan pinjam. Selain unit resmi tersebut, ditenggarai ada sejumlah investasi bodong yang berkedok koperasi simpan pinjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper