Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Orang Diciduk Polres Klaten Karena Kasus Narkoba

Aparat Polres Klaten menangkap 12 orang terkait kasus narkoba selama kurun waktu 1-20 Agustus 2019. Mereka terdiri atas lima pengedar dan tujuh pengguna.
Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnu Paksa)
Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnu Paksa)

Bisnis.com, KLATEN - Aparat Polres Klaten menangkap 12 orang terkait kasus narkoba selama kurun waktu 1-20 Agustus 2019. Mereka terdiri atas lima pengedar dan tujuh pengguna.

Ke-12 orang itu saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Selain menyita 148,1 gram sabu-sabu, polisi juga menyita ekstasi jenis inex sebanyak 35 butir dari tangan para tersangka.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, belasan orang itu diringkus aparat Satnarkoba Polres Klaten bersamaan dengan berlangsungnya Operasi Antik Candi 2019. Operasi fokus memberantas peredaran narkoba di Klaten.

“Narkoba dan ekstasi ini diedarkan para tersangka di Klaten dan Jogja. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba,” kata Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (21/8/2019).

Berikut daftar tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap polisi Klaten:
Tersangka Pengedar
1. Rahmat Sutrisno alias Mamat, 26, warga Temangung berdomisili di Jetis, Klaten Selatan.
2. Agus Supriyanto, 46, warga Jetis, Klaten (bersama Rahmat Sutrisno ditangkap di Wadunggetas, Wonosari, Klaten, Kamis (1/8/2019) dengan barang bukti berupa 0,76 gram sabu-sabu)
3. Agung Prasetya alias Plentung, 23, warga Kecamatan Karanganom, ditangkap di Pepe, Ngawen, Klaten, Senin (12/8/2019). Barang bukti yang disita dari Plentung yakni 0,82 gram sabu-sabu.
4. Eko Didik Kristanto alias Kopril, 42, warga Sobayan, Pedan, Klaten, ditangkap di Sobayan, Pedan, Kamis (8/8/2019).
5. Angger Nugroho, 28, warga Karanganom, ditangkap di Karanganom, Klaten, Senin (12/8/2019). Barang buktinya berupa 35 butir ekstasi jenis inex dan lima ons sabu-sabu. Ekstasi itu bermerek Cap Kaki.

Kelima tersangka pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1)/ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1)/ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu masih ada denda senilai Rp10 miliar.

Tersangka Pemakai
1. Widoyo alias Ndeyek, 40, warga Rejoso, Jogonalan, Klaten
2. Donatus Warseno alias Seno, 32, warga Basin, Kebonarum.
3. Kriswanto alias Cokris, 39, Sambirejo, Ngawen. Ketiganya ditangkap di Karanganom, Klaten Utara, Sabtu (3/8/2019).
4. Yudha Krisianto, 43, warga Basin, Kebonarum, ditangkap di Plawikan, Jogonalan, Sabtu (3/8/2019).
5. Bambang Prasetyo alias Didot, 37, warga Delanggu, Kecamatan Delanggu, ditangkap di Meger, Ceper, Jumat (9/8/2019).
6. Sri Haryadi alias Is, 47, warga Semangkak, Klaten Tengah yang ditangkap di Nglinggi, Klaten Selatan, Minggu (11/8/2019).
7. Singgih Pinangkus alias Panut, 28, warga Daleman, Tulung yang ditangkap di Banaran, Delanggu, Senin (12/8/2019).

Barang bukti yang disita dari setiap pengguna narkoba itu merupakan paket hemat (pahe) sabu-sabu, yakni dari 0,2 gram hingga 1,2 gram.
Para pengguna itu dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat(1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun denda maksimal Rp8 miliar. Ada juga yang dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) dan 114 ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ponco Suseno
Editor : Sutarno
Sumber : Solopos.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper