Bisnis.com, SOLO — Terduga pelaku penipuan dengan modus arisan fiktif, TR, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (27/8) malam. TR diduga menipu sebanyak 50an korban dengan kerugian miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, kepada JIBI, Rabu (28/8/2019) malam membenarkan penangkapan TR oleh Polres Sukoharjo. Sementara itu, TR, ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya infonya telah tertangkap, pelaku di Sukoharjo juga ada perkara. Setelah diproses Sukoharjo akan dibawa ke Mapolresta Solo,” ujarnya.
Baca Juga
Senada dengan hal itu, Salah seorang korban, Ana Maria, warga Nusukan, Banjarsari, mengatakan bahwa TR telah ditahan di Mapolres Sukoharjo setelah tertangkap di wilayah Sukoharjo pada Selasa (27/8) malam.
Sebelumnya, Ana Maria, beserta beberapa korban lainnya melaporkan TR ke Mapolresta Solo karena diduga menipu dan menggelapkan uang dengan modus arisan online yang diduga fiktif. Total kerugian mencapai Rp5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 53 orang yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel