Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Pilkades Serentak Gunungkidul Cair Akhir September

Pemkab Gunungkidul siap mencairkan bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp3,1 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak di 56 desa. Rencananya dana stimulan ini diberikan ke masing-masing desa pada akhir September ini.
Ilustrasi. /Solopos-Agoes Rudianto
Ilustrasi. /Solopos-Agoes Rudianto

Bisnis.com, GUNUNGKIDUL — Pemkab Gunungkidul siap mencairkan bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp3,1 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak di 56 desa. Rencananya dana stimulan ini diberikan ke masing-masing desa pada akhir September ini.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan, mengatakan saat ini semua desa yang menyelenggarakan pilkades sudah membentuk panitia pemilihan. Tindak lanjut dari pembentukan, Pemkab memberikan sosialisasi berkaitan dengan pelaksanaan pilkades kepada panitia pemilihan. “Pembekalan diberikan agar pelaksanaan pilkades berjalan dengan lancar,” katanya kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Menurut Farkhan, untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemkab siap menggelontorkan BKK senilai Rp3,1 miliar. Rencananya bantuan stimulan ini disalurkan ke 56 desa pada akhir September. “Untuk nominalnya setiap desa tidak sama. Yang jelas anggaran ini hanya stimulan karena desa tetap menganggarkan dana untuk pelaksanaan pilkades,” katanya.

Dia menjelaskan, bantuan ini digunakan untuk berbagai kegiatan mulai dari awal hingga proses pelantikan kades terpilih. “Jadi nanti digabung dengan anggaran yang dimiliki masing-masing desa dan digunakan untuk kepentingan tahapan dalam pilkades,” katanya.

Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sujoko, mengatakan untuk penyelenggaraan pilkades, Pemkab mengacu pada Perda No.17/2017 tentang Kepala Desa. Untuk petunjuk teknis pelaksanaan Bupati Gunungkidul mengeluarkan Peraturan Bupati No.40/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah No.5/2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Daerah No.17/2017. Dua aturan ini akan dijadikan dasar pembentukan tata tertib untuk tahapan dalam pilkades.

Sujoko menjelaskan, pilkades serentak rencananya diselenggarakan pada 27 November 2019. Adapun pemilihan diikuti sebanyak 56 desa yang tersebar di 17 kecamatan. “Untuk mendukung kesuksesan dalam penyelenggaraan, kami juga mendapatkan bantuan hibah kotak suara dari KPU,” katanya.

Dijelaskan Sujoko, penyelenggaraan pilkades serentak tahun ini merupakan gelombang ketiga. Sebelumnya, di 2015 dilaksanakan pilkades serentak di 58 desa dan di 2018 diikuti sebanyak 30 desa. “Setelah penyelenggaran tahun ini pilkades serentak digelar lagi di 2021,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : David Kurniawan
Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper