Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

107 Perlintasan KA Liar di Jateng Ditutup

Tingginya angka kecelakaan diperlintasan sebidang, membuat PT KAI Daop 4 Semarang, melakukan penutupan perlintasan sebidang. Total ada sekitar 107 perlintasan sebidang atau liar, ditutup dengan cara dipatok oleh petugas Daop 4 Semarang.
Petugas memeriksa keseimbangan ketinggian rel kereta api di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (6/4)./Antara-Harviyan Perdana Putra
Petugas memeriksa keseimbangan ketinggian rel kereta api di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (6/4)./Antara-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, SEMARANG - Tingginya angka kecelakaan diperlintasan sebidang, membuat PT KAI Daop 4 Semarang, melakukan penutupan perlintasan sebidang. Total ada sekitar 107 perlintasan sebidang atau liar, ditutup dengan cara dipatok oleh petugas Daop 4 Semarang.

Krisbiantoro, Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang,  mengatakan perlintasan liar yang dipatok ini paling banyak terdapat di Kabupaten Grobogan sebanyak 33 tempat, Blora 17 tempat, Kendal 10 tempat, dan Semarang, 13 tempat. "Perlintasan ini dipatok atau ditutup agar bisa mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA)," katanya Senin (9/9/2019).

Sementara itu, jumlah perlintasan yang liar, jumlahnya masih sekitar 90 tempat, paling banyak di Kabupaten Grobogan dengan jumlah 33 tempat, Demak 14 tempat, dan Semarang 12 tempat atau titik yang ada. "Jumlah perlintasan yang tidak dijaga juga masih banyak, ada sekitar 219 tempat atau titik, sementara perlintasan yang dijaga jumlahnya 124 tempat," tuturnya.

Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang,  menilai masalah perlintasan liar atau sebidang ini harus diselesaikan oleh PT KAI dan Pemerintah Daerah. "Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan, Kepolisiam pun harus tegas untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang," ujarnya.

Meski memiliki palang pintu atau dijaga oleh petugas, perlintasan itu juga menjadi sumber petaka. Selain menjadi simpul terjadinya kecelakaan, perlintasan sebidang merupakan titik kemacetan. Tingginya frekuensi perjalanan KA, sehingga mengakibatkan waktu tunggu untuk pengguna jalan raya semakin lama. "Upaya penutup ini sebenarnya ada, namun terkadang ada penolakan dari warga," jelasnya.

Data Direktorat Keselamatan Ditjen. Pekeretaapian (2018), rata-rata terjadi 276 kecelakaan per tahun dan 23 kecelakaan per bulan. Menurut KNKT (2019), perlintasan yang dikelola oleh pemda tidak pernah dilakukan audit keselamatan.  Jika melihat  rekomendasi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (2019), yaitu untuk perlintasan tidak dijaga diinventarisasi dan bekerja sama dengan Pemda untuk ditutup.

"Perlintasan liar diinventarisasi dan ditawarkan pada Pemda untuk ditutup atau dikelola. Dan untuk perlintasan yang dikelola Pemda bersama Ditjen. Perkeretaapian dan Pemprov melakukan audit dan diberi akses informasi jadwal kedatangan KA yang ter update," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper