Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Pertimbangkan Turunkan Bunga Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang penurunan bunga penjaminan seiring dengan potensi pemangkasan suku bunga acuan oleh Federal Reserve dan Bank Indonesia.
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./ANTARA-Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./ANTARA-Audy Alwi

Bisnis.com, SEMARANG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang penurunan bunga penjaminan seiring dengan potensi pemangkasan suku bunga acuan oleh Federal Reserve dan Bank Indonesia.

Direktur Group Peraturan LPS Beko Setiawan menyampaikan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait suku bunga penjaminan. Hal itu akan dipertimbangkan melalui analisis internal, dan kemudian diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK).

“Kita ada bagian yang menganalisis terhadap kemungkinan maupun dampak dari penurunan suku bunga Fed dan BI. Memang dua hal itu menjadi salah satu parameter utama [dalam menentukan] bunga penjaminan,” ujarnya kepada Bisnis, di sela acara seminar Peran LPS dalam Penanganan dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan, Senin (16/9/2019).

Sebagai informasi, pada 17—18 September Fed 2019, akan melakukan rapat dewan gubernur, yang diperkirakan bakal memangkas suku bunga acuan. Adapun, BI akan melaksanakan rapat pada 18—19 September 2019.

LPS terakhir kali memangkas tingkat bunga penjaminan setelah penetapan RDK pada 29 Juli 2019. Bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun 25 bps masing-masing menjadi 6,75 persen dan 9,25 persen.

Adapun, tingkat bunga valuta asing (valas) bank umum tetap sebesar 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 31 Juli 2019 sampai dengan 25 September 2019.

Menurut Seko, perubahan tingkat bunga penjaminan menjadi salah satu upaya LPS dalam membantu stabilitas keuangan nasional.

Ada beberapa pertimbangan dalam melakukan langkah tersebut. Pertama, suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun.

Kedua, kondisi dan risiko likuiditas perbankan pun relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan. Ketiga, stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.

Seko menjelaskan, tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga 30 Agustus 2019, LPS telah melikuidasi 99 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 235.743 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,4 triliun.

“Saat ini kami masih memproses beberapa bank, tapi datanya confidential, belum bisa dipublish,” imbuhnya.

Menurutnya, penanganan LPS dimulai setelah OJK menetapkan bahwa perbankan tersebut masuk ke kategori Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI). OJK akan meminta LPS melakukan uji tuntas, dan hasilnya akan menetapkan resolusi apa yang akan diberikan terhadap bank dan nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper