Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Green Building Tambah Daya Tarik Investasi Properti di Semarang

Penerapan Peraturan Wali Kota Semarang tentang green building atau Bangunan Gedung Hijau (BGH) dipercaya menambah daya tarik investasi properti ke Kota Lumpia tersebut.
Ilustrasi pembangunan perumahan mewah./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Ilustrasi pembangunan perumahan mewah./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, SEMARANG—Penerapan Peraturan Wali Kota Semarang tentang green building atau bangunan gedung hijau (BGH) dipercaya menambah daya tarik investasi properti ke Kota Lumpia tersebut.

Pemkot Semarang mengundangkan Peraturan Wali Kota Semarang No. 24/2019 tentang Bangunan Gedung Hijau pada 31 Mei 2019. Regulasi itu secara resmi diluncurkan dan diperkenalkan pada Selasa (24/9/2019).

Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, adanya regulasi baru soal BGH dapat menjadi panduan bagi pengembang properti dan masyarakat untuk mendirikan bangunan di Semarang.

Saat mengurus proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan ada tim ahli BGH yang melakukan pendampingan.

Dengan menerapkan konsep BGH, setiap tahunnya Kota Semarang berpotensi menghemat sekitar 27% konsumsi air, 28% pemakaian listrik, dan penurunan emisi karbon hingga 28%.

“Adanya penataan yang baik, ongkos perawatan properti berkonsep BGH lebih murah dan efisien. Selain itu, kami akan mengeluarkan insentif untuk menarik lebih banyak investasi di BGH,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (24/9/2019).

Ita, sapaan akrabnya, mencontohkan konsep BGH di properti komersial seperti hotel, aparteman, mal, dan perkantoran dapat mengurangi biaya operasional yang signifikan, sehingga biaya servis dapat terjaga. Selain itu, penerapan BGH juga mengedepankan sisi estetika yang sedap dipandang.

Perwalkot Semarang soal BGH akan berlaku sepenuhnya setelah 6 bulan disahkan. Secara garis besar, ada 3 jenis properti yang diatur dalam regulasi tersebut.

Pertama, persyaratan bangunan gedung besar dengan luasan di atas 5.000 m2. Ada 16 persyaratan teknis yang harus dipenuhi mencakup 6 aspek, yaitu selubung bangunan, sistem pengondisian udara, pencahayaan, transportasi, penghematan air, dan kualitas udara dalam ruang.

Kedua, bangunan gedung sedang dengan luasan 2.500 m2—5.000 m2, yang mencakup sembilan persyaratan dalam empat asepek bangunan. Ketiga, bangunan gedung kecil dan rumah tapak seluas 300 m2—2.500 m2 dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Terkait dengan insentif BGH, sambung Ita, Pemkot Semarang sedang mempertimbangkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di Kawasan Kota Lama misalnya, PPB dipangkas hingga 50% untuk menggairahkan pengembangan.

“Insentif ini sedang kami kaji untuk BGH, misalnya pengurangan PBB seperti yang dilakukan di Kawasan Kota Lama. Ini kami godok,” imbuhnya.

Dalam membuat peraturan dan pengembangan BGH, Pemkot Semarang bekerja sama dengan International Finance Corporation (IFC) World Bank Group, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Tengah, dan Sekretariat Negara Swiss untuk Ekonomi (SECO).

Country Manager IFC untuk Indonesia, Malaysia, dan Timor, Leste Azam Khan menjelaskan pertumbuhan perkotaan di Indonesia mencapai 4,1% per tahun, atau paling cepat di Asia. Sekitar 70% penduduk di Tanah Air  akan hidup di perkotaan pada 2025.

“Oleh karena itu, BGH dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk mengimbangi kebutuhan perkotaan, seperti ketahanan perubahan iklim,” ujarnya.

Semarang menjadi kota ketiga yang memiliki Perda tentang BGH, setelah Jakarta dan Bandung. Total penghematan listrik dari penerapan BGH di kedua kota itu mencapai US$184,69 juta atau sekitar Rp2,58 triliun (kurs Rp14.000 per dolar AS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper