Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aliansi Buruh Semarang Minta Kenaikan UMP Jateng Lebih dari 8,51 Persen 

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2020 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8,51 persen. Namun, hal itu menuai keberatan dari asosiasi buruh di Jawa Tengah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2020 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8,51 persen. Namun, hal itu menuai keberatan dari asosiasi buruh di Jawa Tengah. 

Kordinator Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah Ahmad Zainudin mengatakan kenaikan UMP di Jawa Tengah masih kecil, sehingga jika kenaikan diterapkan secara nasional buruh akan menjadi miskin abadi.

Menurutnya berdasar survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Tengah terhitung kecil dibanding daerah lain, sedangkan kenaikan UMP diterapkan secara nasional. Jika hal ini dibiarkan, UMP Jawa Tengah akan terus kecil dibandingkan daerah lain.  

“Setelah terbit PP 78 2015 UMP Jawa Tengah akan menjadi terendah selamanya, karena UMP-nya kecil," ujar Ahmad, Jumat (18/10/2019).

Ahmad mengatakan kenaikan UMP setiap daerah tidak dapat disamakan, harus melihat pertumbuhan perekonomian masing-masing. Apalagi perekonomian wilayah Jawa Tengah dinilai lebih baik sehingga kenaikan upahnya dapat berbeda dengan daerah lain.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan terobosan untuk menaikan UMP lebih dari ketetapan nasional, melihat perekonomian Jawa Tengah yang lumayan bagus,” tuturnya.

Menurut Ahmad Pasal 88 ayat 4 UU 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa buruh berhak mendapatkan upah yang layak, yakni sesuai dengan KHL. Di satu sisi KHL dapat diketahui dengan survei yang dilakukan di lapangan.

“Kebutuhan hidup layak mencakup sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan yang dapat diketahui melalui survei di lapangan bukan disamaratakan secara nasional,” kata Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper