Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemalsuan E-KTP di Solo Terbongkar Saat Ajukan Kredit

Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pemalsuan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) dan kartu keluarga (KK).
Ilustrasi./Antara-Adeng Bustomi
Ilustrasi./Antara-Adeng Bustomi

Bisnis.com, SOLO - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pemalsuan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) dan kartu keluarga (KK) di Kantor Kecamatan Laweyan Solo.

Kepala Satuan Rekrim Polresta Surakarta AKP Arwansa, di Solo, Rabu (6/11/2019), mengatakan, pelaku yang memalsukan dokumen kependudukan dengan membuat KTP-e tersebut yakni Rian Riansyah (35), seorang pegawai tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) atau tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta.

"Pelaku bekerja sebagai petugas operator pembuatan KTP-e Dispendukcapil Kota Surakarta, status tenaga kerja kontrak," ucapnya.

Arwansa mengatakan pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian pembuatan KTP-e dan KK dilakukan oleh pelaku pada Maret 2019, dan terungkap kasus ini pada Juli lalu.

Menurut dia, terungkap kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat. Pelaku membuatkan KTP-e kepada korban dengan bahan material asli, tetapi hanya datanya tidak tercatat dalam database sistem ‎kependudukan negara.

Pelaku warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo tersebut meminta imbalan membuatkan KTP-e kepada korban senilai Rp500.000. Namun, pelaku membuatkan kartu identitas dengan cara yang tidak prosedural.

"Pelaku menerbitkan KTP-e resmi, tetapi tidak tercatat dalam database kependudukan nasional. Korban ketika menggunakan KTP-e untuk identitasnya dalam pengajuan kredit di sebuah bank, tidak terdeteksi atau nomornya tidak keluar dalam database," ungkapnya.

Polisi melakukan penelusuran kasus tersebut, dan ternyata dilakukan Rian Riansyah membuat KTP-e secara tidak prosedural. Dari kejadian itu, polisi kemudian mengamankan pelakunya.

"Kami menyita sebuah ponsel dan KTP-e yang dijadikan barang bukti," tuturnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 94 dan atau Pasal 96 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 24/2013, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2006, tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya masing-masing 6 tahun‎ penjara hingga 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper