Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batang Siapkan Lahan Kawasan Industri 3.310 Hektare

Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyediakan lahan kawasan industri seluas 3.310 hektare yang tersebar di lima kecamatan di sepanjang jalan pantai utara (pantura).
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas kendaraan yang akan memasuki jalan tol di pintu keluar Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kehadiran jalan tol akan memacu masuknya investor ke kawasan industri di Batang./Antara-Harviyan Perdana Putra
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas kendaraan yang akan memasuki jalan tol di pintu keluar Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kehadiran jalan tol akan memacu masuknya investor ke kawasan industri di Batang./Antara-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyediakan lahan kawasan industri seluas 3.310 hektare yang tersebar di lima kecamatan di sepanjang jalan pantai utara (pantura).

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Batang Ari Yudianto mengatakan bahwa Pemkab sedang menunggu perubahan Perda Ruang Tata Ruang Wilayah (RT-RW) yang dipastikan awal 2020 disahkan.

"Kami menargetkan akhir 2019 Perda RT-RW sudah disahkan karena perda tersebut sudah ditunggu banyak pihak, terutama para investor," ujarnya di Batang pada Kamis (7/11/2019).

Menurut dia, lima kawasan industri yang sudah disediakan oleh Pemkab adalah Kecamatan Batang Kota, Kandeman, Subah, Banyuputih, dan Kecamatan Gringsing.

Dia menuturkan setelah terbit Persub Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor PB.04.02/987.200/IX/2019, praktis tahapan Perda RTRW tinggal pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapat persetujuan bersama disusul evaluasi Gubernur Jateng, kemudian Kementerian Dalam Negeri.

"Sesuai dengan jadwal, pembahasan tingkat panitia khusus (pansus) DPRD akan dilaksanakan 22 November 2019 dan diparipurnakan pada 25 November 2019 untuk mendapat persetujuan bersama Bupati Batang dan DPRD. Oleh karena, kami menargetkan 25 Desember 2019, Perda RTRW sudah bisa disahkan," kata Ari.

Dia mengutarakan bahwa mengacu Permendagri No. 13/2016 tentang Evaluasi Perda RTRW, Raperda RTRW ditetapkan paling lambat 30 hari sejak persetujuan bersama.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, idealnya tahapan menuju penetapan Perda RTRW akan bisa berjalan sesuai jadwal. “Secara regulasi sudah jelas, sehingga tinggal tergantung pada tim evaluasi di Gubernur Jateng maupun Kemendagri."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper