Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Jateng 2020 Ditandatangani Gubernur Malam ini

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020, Rabu (20/11/2019). Sebelum ditetapkan, Ketua DPRD Jateng Bambang Kristiyanto juga telah menyepakati usulan besaran yang diajukan Pemprov Jateng.
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020, Rabu (20/11/2019). Sebelum ditetapkan, Ketua DPRD Jateng Bambang Kristiyanto juga telah menyepakati usulan besaran yang diajukan Pemprov Jateng.

Selasa (19/11/2019) Ganjar menemui Ketua DPRD Jateng setelah seluruh bupati dan walikota se Jawa Tengah mengirim rekomendasi besaran UMK di masing-masing wilayah. Setelah menyampaikan ke ketua dewan, Ganjar mengatakan akan segera meneken UMK 2020 dan mengumumkannya.

"Sebelum memutuskan ini juga kami sudah komunikasi dengan Jawa Timur bagaimana pelaksanaan di sana. Apakah upah yang diberikan cukup efektif. Seluruh bupati walikota sudah mengirim rekomendasi kepada kita berpedoman PP yang ada. Malam ini saya teken dan besok Rabu (20/11/2019) kita siap rilis," kata Ganjar, Selasa (19/11/2019).

Untuk besarannya, Ganjar memastikan seluruh UMK tersebut menepati Kebutuhan Hidup Layak daerah masing-masing. Meskipun dalam proses penetapannya terjadi silang pendapat di dewan pengupahan.

"35 kabupaten kota sudah clear. Ada beberapa (anggota dewan pengupahan) yang sedikit tidak persis, namun semua sepakat. Kita ikuti satu persatu dinamika saat pembahasan dan kita sudah siap menuju pengesahan. Semua sudah KHL. Dari hutang-hutang KHL tahun lalu, sudah terpenuhi semua," katanya.

Terkait penetapan besaran UMK 2020, Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto mengatakan Pemprov Jateng telah taat regulasi, yakni sesuai dengan PP 78. Untuk itu pihaknya pun menyepakati usulan eksekutif yang telah berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot dan dewan pengupahan terkait UMK 2020.

"Regulasi yang harus kita taati untuk mengatur satu sistem. Kalau dilihat dari regulasi sudah benar. Kami menyepakati usulan eksekutif tentang UMK.
Besaran Upah Minimum Kabupaten/kota 2020," kata Bambang.

Bambang juga mengapresiasi Kondusivitas selama proses penetapan UMK itu. Kondusivitas tersebut saat ini menjadi salah satu hal istimewa bagi Jawa Tengah yang diminati oleh investor. Menurut pria yang akrab disapa Bambang Kribo itu, beberapa daerah telah menyampaikan kepadanya bahwa karena kondusivitas itu banyak perusahaan beralih ke Jawa Tengah, termasuk yang dari Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Beberapa daerah yang terjadi hiruk pikuk tenaga kerja, pada pindah. Semua menyampaikan banyak perusahaan pindah ke Jawa Tengah," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler