Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CPNS Kota Jogja: Syarat Sehat Rohani Dihapus, RSUD Kewalahan Sendiri

Surat keterangan sehat rohani dihapus, peserta pendaftaran CPNS Kota Jogja cukup melampirkan surat keterangan sehat jasmani yang bisa didapatkan di puskesmas.
Peserta CPNS mendatangi RSUD Jogja untuk mencari suket sehat jasmani dan rohani, Rabu (20/11/2019)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Peserta CPNS mendatangi RSUD Jogja untuk mencari suket sehat jasmani dan rohani, Rabu (20/11/2019)./Harian Jogja-Lugas Subarkah

Harianjogja.com, JOGJA—Merespons keluhan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang kesulitan memperoleh surat keterangan (suket) sehat jasmani dan rohani, Pemkot Jogja memberi dispensasi persyaratan. Peserta cukup melampirkan surat keterangan sehat jasmani yang bisa didapatkan di puskesmas.

Kabid Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jogja, Ary Iryawan, menjelaskan suket sehat jasmani dan rohani memang menjadi salah satu persyaratan wajib peserta CPNS saat hendak mendaftar, di samping beberapa syarat khas lainnya seperti SKCK dan AK-1 atau Kartu Kuning.

Surat keterangan sehat jasmani bisa didapatkan di puskesmas mana pun, sedangkan surat keterangan rohani harus diperoleh dari rumah sakit milik pemerintah. Suket sehat rohani inilah yang kemudian jadi masalah.

Peserta yang jumlahnya ribuan langsung menyerbu RSUD Jogja, sementara kuota layanan per hari hanya sekitar 300 orang. Akibatnya terjadi antrean panjang, bahkan banyak peserta yang sudah datang di rumah sakit sejak pukul 24.00 WIB untuk mengantre. Dari pantauan Harianjogja.com, kuota cek kesehatan rohani di RSUD Jogja sampai Sabtu (23/11/2019) telah habis pada Rabu (20/11/2019) pagi.

"Maka kebijakan di Pemkot Jogja, walaupun di pengumuman mensyaratkan keterangan sehat jasmani dan rohani, kami permudah dengan cukup keteragnan sehat jasmani dari puskesmas. Sudah kami nyatakan memenuhi syarat," katanya, Kamis (21/11/2019).

Dia menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang mendaftar CPNS di lingkup Pemkot Jogja, sementara di pemerintahan daerah lainnya, tetap sesuai kebijakan masing-masing. "Kalau yang lain kami tidak berwenang, sesuai kebijakan instansinya sendiri," ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini masih banyak ditemukan peserta yang kurang cermat melihat tujuan posisi yang dilamarnya. Masih ada beberapa yang tidak bisa membedakan antara Pemkot Jogja dengan DIY, padahal persyaratannya pun berbeda, sehingga menyebabkan mereka tidak lolos administrasi.

Sekadar diketahui, jadwal pendaftaran CPNS di Kota Jogja masih dibuka sampai Selasa (26/11/2019) pukul 23.59 WIB. Hingga Kamis siang, jumlah pendaftar telah mencapai 1.581 peserta dan yang telah mengunggah berkas sebanyak 315 peserta. "Masih kosong bukan berarti tidak ada yang mendaftar. Mungkin mereka sudah submit, tetapi belum mengunggah berkas, karena belum lengkap. Pengunggahan berkas memang seharusnya setelah dipastikan lengkap," ujar dia.

Salah satu peserta CPNS yang ditemui di RSUD Jogja, Ana mengatakan untuk mendapatkan suket kesehatan cukup menyusahkan. Dia menyayangkan minimnya informasi soal mendapatkan surat keterangan sehat, sehingga membingungkan dan saat di RS ternyata anterean kuota sudah habis. "Makanya kami kelabakan. Karena tidak semuanya orang sini. Buru-buru ke sini untuk mengurus, dan samai sini kaget karena kuota sudah habis. Tidak ada informasi apa pun, tahu-tahu jam lima pagi sudah disuruh antre," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lugas Subarkah
Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper