Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trans Semarang Koridor 8 Segera Beroperasi

Hadirnya rute koridor 8 yang melewati tempat wisata perekonomian masyarakat ikut berkembang.
Trans Semarang./Twitter
Trans Semarang./Twitter

Bisnis.com, SEMARANG - Trans Semarang koridor 8 yang bakal melintasi Kecamatan Ngaliyan, Gunungpati, Mijen, dan Semarang Barat direncanakan mulai beroperasi 6 Desember 2019.

Kepala Badan Layanan Umum (BLU) UPTD Trans Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menjelaskan jika koridor 8 ini sejalan dengan pengembangan jalur Wisata di Kota Semarang. Pasalnya, rute koridor 8 akan melewati berbagai lokasi objek wisata seperti, Waduk Jatibarang, Goa Kreo, Plaza Kandri dan Museum Ronggowarsito.

"Kami menerima banyak masukan terkait penambahan pembangunan halte. Saat ini total 42 halte telah disiapkan, ada sekolah yang akan dilewati jalur Koridor 8 dan meminta didirikan halte. Tujuannya mengurangi penggunaan kendaraan pada anak usia remaja yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)," ujarnya, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, koridor 8 direncanakan menggunakan armada bus sedang, 18 unit. Dengan 2 armada sebagai cadangan. Sedangkan waktu pelayanan untuk Koridor 8 dimulai pukul 5.30 - 17.45 WIB setiap harinya dengan jarak tempuh 59 km.

Ade berharap dengan hadirnya rute koridor 8 yang melewati tempat wisata perekonomian masyarakat ikut berkembang. Hal tersebut, sejalan dengan program Walikota Semarang untuk aktif dalam mengembangkan ekonomi setempat.

Saat ini Trans Semarang telah memiliki 7 koridor, yakni Koridor 1 Mangkang – Penggaron, koridor 2 Ungaran – Padi Raya, Koridor 3 Pelabuhan - Elizabeth, Koridor 4 Terminal Cangkiran – Stasiun Tawang, Koridor 5 Meteseh – Marina, koridor 6 UNDIP – UNNES, dan koridor 7 Genuk – USM – Balaikota.

"Total 8 Koridor dan 4 rute feeder telah kami siapkan untuk dioperasionalkan hingga 2021. Dibukanya koridor 8 dengan rute tersebut sesuai dengan harapan masyarakat Kota Semarang agar transportasi massal Trans Semarang dapat menjangkau hingga ke daerah pinggir Kota Semarang," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 54 Tahun 2019 tentang Bus Rapid Transit Trans Semarang terdapat penambahan untuk lansia dan veteran, tarif untuk umum sebesar Rp3.500, sedangkan lanjut usia, veteran, mahasiswa, pelajar, pengguna KIA dan anak dibawah umur lima tahun sebesar Rp1.000. Sedangkan untuk persyaratan lansia dan veteran, syaratnya dapat menunjukkan KTP dengan usia minimal 60 tahun, dan untuk Veteran dapat menunjukkan Kartu Identitas Veteran. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper