Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlancar Pemberian Tanda Kehormatan PNS, Jateng Buat Terobosan Si-Sultan

Penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) menjadi bagian dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-48 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Stadion Pandanaran Wujil, Jumat (29/11/2019).
Penjabat Sekretaris Daerah Jawa Tengah Heru Setiadhie memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) menjadi bagian dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-48 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Jumat (29/11/2019).
Penjabat Sekretaris Daerah Jawa Tengah Heru Setiadhie memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) menjadi bagian dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-48 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Jumat (29/11/2019).

Bisnis.com, UNGARAN—Penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) menjadi bagian dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-48 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Stadion Pandanaran Wujil, Jumat (29/11/2019).

Tanda kehormatan tersebut merupakan penghargaan negara yang diberikan Presiden RI kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan dan pengabdian selama 10, 20, atau 30 tahun berturutan.

Namun, pernahkah Anda terlewatkan memperoleh tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS), meski sudah mengabdi sebagai PNS dengan baik selama periode 10, 20, atau 30 tahun?

Penyebabnya, bisa jadi karena keterlambatan pengusulan dari SKPD masing-masing. Untuk menghindari hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah memiliki terobosan baru melalui Sistem Aplikasi Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (Si-Sultan).

Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh menjelaskan, aplikasi tersebut dibuat untuk meminimalkan keterlambatan dalam pengusulan SLKS. Pasalnya, SLKS merupakan penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada PNS atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Dia menjelaskan, dalam setahun tanda kehormatan SLKS diberikan pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, dan HUT Korpri. Selama ini tanda kehormatan SLKS ditentukan berdasarkan usulan dari masing-masing SKPD. Artinya, kendali sepenuhnya ada di SKPD.

“Bisa jadi, nama-nama yang diusulkan itu ada yang terlewatkan karena pendataan yang belum tersistem. Sehingga, terkadang masih ada keluhan dari PNS yang belum mendapat penghargaan itu meski sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Misalnya, ada yang sudah mengabdi 13 tahun tapi belum mendapat penghargaan SLKS,” ujarnya.

Kasubid Kesejahteraan Pegawai BKD Jateng Agung Raharjo Wibowo Kusumo menambahkan, dari pengalaman tersebut pihaknya berinisiatif membuat Si-Sultan. Dengan data PNS yang diintegrasikan melalui sistem tersebut, BKD menyiapkan daftar nominasi yang layak mendapat SLKS.

Persyaratan kelayakan sesuai ketentuan umum yang berlaku, yakni masa kerja 10, 20 dan 30 tahun, kesetiaan, pengabdian, kejujuran dan kedisiplinan, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Selanjutnya, daftar dikirim ke SKPD agar seluruh berkas persyaratan dipenuhi.“Dengan cara seperti itu, diharapkan tidak ada lagi PNS yang terlewatkan untuk memperoleh tanda penghargaan SLKS,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler