Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Transparansi, Ini Rincian APBD Kabupaten Semarang

Pemerintah Kabupaten Semarang terus mendorong transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nelayan beraktivitas di sekitar karamba budi daya ikan air tawar di Danau Rawa Pening, Desa Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019)./ANTARA-Aji Styawan
Nelayan beraktivitas di sekitar karamba budi daya ikan air tawar di Danau Rawa Pening, Desa Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, SEMARANG -  Pemerintah Kabupaten Semarang terus mendorong transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Struktur APBD Kabupaten Semarang tahun 2020 terdiri dari pendapatan sebesar Rp2,362 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp479,870 miliar, dana perimbangan Rp1,394 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp487,686 miliar.

Sedangkan untuk pos belanja langsung dan tidak langsung total sebesar Rp2,454 triliun. Sementara itu untuk pos pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp94,925 miliar, pengeluaran Rp2,783 miliar dan pembiayaan netto Rp92,142 miliar.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Senin (13/1/2020) Bupati Kabupaten Semarang Mundjirin saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD tahun 2020 kepada seluruh Kepala meminta para kepala SKPD dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Bupati berharap dengan struktur seperti itu, para Kepala SKPD dan jajarannya dapat melaksanakan kegiatan sesuai peruntukannya dan memperhatikan prinsip keuangan yang efisien.

Adapun sebanyak 46 kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Kabupaten Semarang sepakat untuk mencegah praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono menyampaikan, di antara poin pakta integritas itu adalah berperan aktif mencegah dan memberantas praktik KKN di lingkungan kerja masing-masing. 

“Kami bersedia menanggung segala konsekuensi jika melanggar komitmen dalam pakta integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata tukas Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper