Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Jateng Antisipasi Rokok Ilegal

Praktik peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi otoritas kepabeanan.
Ilustrasi - Rokok Ilegal./Antara-Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi - Rokok Ilegal./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, SEMARANG - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang rata-rata naik 23 persen diprediksi akan meningkatkan peredaran rokok tak bercukai. Praktik peredaran rokok ilegal ini pun menjadi pekerjaan rumah bagi otoritas kepabeanan.

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY baru-baru ini mengamankan 616.000 batang rokok illegal yang diangkut dalam sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 360, Gondang, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2020 pukul 01.10 WIB setelah sebelumnya truk yang melaju kencang dari arah Jepara berhasil masuk Tol Semarang – Batang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan bahwa operasi gempur rokok ilegal akan terus dilakukan. Tri menghimbau seluruh pelaku usaha agar berbisnis secara legal.

"Kami juga akan mengedukasi dan komunikasi kepada masyarakat, antara lain dengan pendekatan ecosocioculture," kata Tri dalam keterangan resminya, Jumat (7/2/2020).

Adapun banyak pihak memprediksi peredaran rokok ilegal akan meningkat karen pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), dimana mulai awal 2020 tarif CHT naik rata-rata sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) naik rata-rata sebesar 35 persen.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng & DIY Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan kronologi penindakan terhadap rokok ilegal ini bermula dari informasi masyarakat.

Informasi itu menyebutkan bahwa terdapat pemuatan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok yang diduga ilegal dengan sarana pengangkut truk Mitsubishi Colt Diesel dari Jepara dan akan dikirim ke arah Tangerang.

Tim BC kemudian bergerak, setelah dilakukan pengembangan dan analisis informasi lebih lanjut, Tim segera meluncur dan kemudian melakukan pengejaran. Akhirnya tim berhasil melakukan penindakan di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 360, Batang.

Setelah ditemukan indikasi kuat bahwa barang yang angkut adalah rokok illegal, truk beserta muatannya kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa muatan truk berisi 33 karton rokok illegal dengan rincian 24 karton merupakan rokok jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) merek SMD BOLD, Elite Putih dan Elite Hitam dengan total 436.000 batang tanpa dilekati pita cukai dan 9 karton merupakan rokok jenis SKM merek Bintang dengan total 180.000 batang yang dilekati “jempel” atau kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai.

Perkiraan nilai barang secara keseluruhan adalah sebesar Rp628,3 juta dan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp365,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper